Monev III Advokasi Perluasan Akses Keadilan bagi Disabilitas melalui Layanan Hukum Inklusif

LBH Makassar bersama konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Advokasi Perluasan Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas melalui Layanan Hukum Inklusif yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), pada 12 Januari 2024. Monev kali merupakan monev ketiga sejak pelaksanaan program yang dimulai pada Juli 2022. Monev ini dilaksanakan dalam periode 6 (enam) bulan sekali.

Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar yang memandu jalannya monev dan memberikan gambaran pelaksanaan program selama 18 (delapan belas) bulan yang dilanjutkan oleh A. M. Fajar Akbar, Manager Program LBH Makassar, untuk menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan, hambatan dan tantangan dalam menjalankan aktivitas program.

Program ini terdiri dari 18 plus 1 aktivitas, dimana semua aktivitas telah dilaksanakan, kemudian menyisakan 5 aktivitas yang frekuensinya lebih dari satu kali. 5 aktivitas yang dimaksud adalah Finalisasi Modul Diklat Paralegal BPHN, Pembuatan Video Animasi, Pembuatan Infografis, Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Hukum Inklusif Disabilitas dan Monev keempat.

Pasca pelaksanaan monev kedua atau sebelum digelarnya monev ketiga, beberapa aktivitas telah dilaksanakan, seperti penyusunan draft dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Bulukumba. Pada rangkaian penyusunan draf RAD Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, AIPJ2 mengusulkan agar LBH Makassar bersama konsorsium juga mendorong penyusunan rancangan Peraturan Bupati RAD PD tersebut.

Penyusunan ranperbup RAD Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Bulukumba telah rampung, bahkan telah melalui tahap Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel. Saat ini ranperbup tersebut memasuki tahap Fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel. Sementara aktivitas pembuatan video animasi dan infografis masih dalam proses penyelesaian, serta pelaksanaan Konsolidasi Forum akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan.

Baca Juga: Monitoring dan Evaluasi Advokasi Program Perluasan Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas melalui Layanan Hukum Inklusif

Beberapa catatan penting dihasilkan dari monev ini. Diantaranya perlunya percepatan perampungan Modul Diklat Paralegal BPHN untuk kemudian diagendakan seremoni launching dan pelaksanaan Training of Trainer (ToT) untuk pelaksanaan Diklat Paralegal Bantuan Hukum, agar pelaksanaan Diklat Paralegal kedepannya berdasarkan panduan yang ada pada modul, baik itu secara teknis maupun substantif.

Haswandy Andi Mas, Advisor LBH Makassar menambahkan bahwa dalam pelaksanaan ToT kita bisa mengusulkan Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Biro Hukum karena Pemprov Sulsel juga telah mengesahkan Perda Sulsel nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan baru-baru ini telah mengesahkan Peraturan Bupatinya. Ini menjadi peluang dalam mendorong implementasi Perda Bantuan Hukum Provinsi Sulsel.

Selanjutnya, upaya advokasian anggaran bantuan hukum menjadi catatan untuk segera dilakukan. Saat ini, skema penganggaran bantuan hukum khususnya untuk korban kekerasan sangat terbatas. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional hanya menganggarkan pendampingan nonlitigasi terhadap korban yang nominalnya sangat minim. Belum lagi jika korban kekerasan merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan pendukung, maka secara otomatis kebutuhan anggarannya semakin meningkat.

Selama pelaksanaan program AIPJ2 yang dijalankan oleh LBH Makassar sejak Mei 2019 hingga Desember 2023, paralegal telah melakukan pendampingan sebanyak 168 perkara, dimana 151 diantaranya pendampingan terhadap korban kekerasan dan diantara 151 perkara tersebut, 20 diantaranya adalah penyandang disabilitas.

Hal lain yang menjadi evaluasi adalah minimnya data terpilah mengenai penyandang disabilitas dalam penyusunan dokumen RAD yang dimiliki Perangkat Daerah. Bahkan organisasi Penyandang Disabilitas juga belum mempunyai data-data penyandang disabilitas di berbagai lintas isu. Selain itu, dalam proses pendampingan kasus, keterlibatan organisasi Penyandang Disabilitas juga masih minim. Hal ini juga diakui oleh Maria Un, Ketua HWDI Sulsel yang turut hadir pada kegiatan monev via zoom. Ia mengatakan bahwa organisasi penyandang disabilitas juga perlu untuk melakukan peningkatan kapasitas dalam melakukan pendampingan perkara penyandang disabilitas yang berhadapan hukum.

Peserta yang hadir pada kegiatan monev ini yaitu Muhammad Hafiz (AIPJ2), Husaima Husain (AIPJ2), Helviani Pasang (AIPJ2), Muhammad Haedir (LBH Makassar), A. M. Fajar Akbar (LBH Makassar, (Haswandy Andy Mas (LBH Makassar), Rahma (LBH Makassar/Akuntan), Gita Nirwana (LBH Makassar/Admin), Salman (LBH Makassar/Asisten), Mirayati Amin (LBH Makassar/Advokat Publik), Hamzah (PPDI Sulsel), Maria Un (HWDI Sulsel), Alex Ino (KPI Sulsel), Agustin (KPI Bulukumba), Martina Majid (KPI Bone), Andi Takdir (PPDI Bone), Suherman (PPDI Bulukumba), Utami Ulandari (KPI Bulukumba).

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content