Pada tanggal 03 Desember 2020, LBH Makassar telah melakukan penyuluhan hukum sekaligus evaluasi terhadap warga yang telah mengikuti pelatihan paralegal sebanyak 14 orang bersama beberapa warga lainnya. Dalam penyuluhan hukum tersebut warga lebih banyak membahas persoalan jika sewaktu-waktu Polairud (Polisi Air dan Udara) kembali ke pulau untuk menakuti-nakuti warga, menangkap secara sewenang-wenang dan melakukan penggeledahan hingga melakukan kekerasan fisik terhadap nelayan. Sehingga salah satu PBH dari LBH Makassar, Muh. Syahid. S menjelaskan kepada warga bahwa “Bapak-bapak dan Ibu-ibu jika nantinya Polairud melakukan hal demikian, mohon kiranya untuk tidak panik atau melarikan diri, jika mereka (Polairud) mendatangi bapak/ibu jangan lupa untuk meminta surat tugas, surat penggeledahan dari pengadilan (jika akan melakukan penggeledahan), atau surat pemanggilan klarifikasi/saksi sebelum melakukan penangkapan. Apalagi saat ini sudah ada paralegal yang telah kami (LBH Makassar dan Walhi) berikan pelatihan dan nantinya akan mendampingi warga pulau Kodingareng jika nantinya berhadapan dengan hukum.”
Melisa Ervina salah satu PBH dari LBH Makassar juga menambahkan “Karena di Pulau Kodingareng sudah memiliki paralegal yang siap mendampingi warga yang nantinya berhadapan dengan hukum, bukan berarti LBH Makassar tidak akan mendampingi, tetap kami dampingi. Jika paralegal telah menerima pengaduan dari warga, maka paralegal akan segera berkoordinasi dengan kami selaku pengacara public dan akan kami berikan arahan langkah-langkah yang akan ditempuh. Jika nantinya paralegal selama di kepolisian menghadapi kendala atau hambatan karena berhadapan dengan lawan seperti pihak kepolisian, korporasi, dll maka kami akan turun tangan terlebih kasus tersebut telah sampai ke pengadilan.”
Setelah memberikan penyuluhan kepada beberapa warga, LBH Makassar melakukan evaluasi terhadap 14 orang paralegal yang telah mengikuti pelatihan. Selama pasca mengikuti pelatihan dan ditetapkan sebagai paralegal di pulau Kodingareng, mereka memiliki kendala yang sama saat ingin memulai pendampingan terhadap warga yang saat ini telah menerima panggilan klarifikasi sebanyak 2x dari Polairud yaitu tidak memiliki identitas atau kartu paralegal sebagai bentuk legalitas saat melakukan pendampingan. Sehingga salah satu tujuan LBH Makassar mendatangi pulau Kodingareng, selain memberikan penyuluhan hukum dan evaluasi, LBH Makassar memberikan 14 orang paralegal tersebut kartu paralegal beserta SK penetapan paralegal yang nantinya akan digunakan saat melakukan pendampingan. Selama evaluasi terhadap paralegal tersebut, kami lebih membahas terkait hak-hak terperiksa saat di kepolisian seperti hak untuk didampingi oleh Pengacara/Paralegal, hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminasi, penyiksaan fisik/psikis atau perlakuan intimidasi dari pihak kepolisian. LBH Makassar juga mengingatkan kepada paralegal pulau Kodingareng untuk tidak lupa mendokumentasikan kejadian-kejadian atau perlakuan Aparat Penegak Hukum khususnya pihak kepolisian yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur atau aturan yang semestinya.
Dengan demikian, penyuluhan dan evaluasi ini tidak hanya bertujuan menciptakan kesadaran hukum, akan tetapi warga juga didorong untuk memiliki keberanian memperjuangkan hak – hak dasarnya.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa beberapa warga kodingareng telah dikriminalisasi oleh Polairud karena militansinya untuk menolak aktivitas Tambang Pasir Laut PT. BOSKALIS di wilayah tangkap nelayan kodingareng.