Visi dan Misi
Visi
Visi LBH Makassar adalah :
“Menentukan arah transisi politik dan transformasi politik yang berkeadilan gender dengan berbasiskan gerakan rakyat”
Misi
Terwujudnya masyarakat yang menjungjung tinggi prinsip-prinsip keadilan social merupakan cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip keadlian social ini ditandai dengan adanya penyelenggaraan negara yang mengimplementasikan kesejahteraan rakyat dan tumbuh serta berkembangnya kekuatan-kekuatan masyarakat yang mampu mengontrol penyelenggaraan negara.
Proses untuk menuju tatanan masyarakat tersebut akan membawa konsekuensi-
konsekuensi logis berupa perubahan ditingkat tatanan masyarakat. Era transisi telah membawa beberapa perubahan atau koreksi struktur dan system yang dibangun Orde Baru. Telah terjadi proses devolusi kekuasaan dari sentralistik ke desentralisasi kekuasaan di tingkat local yang diistilahkan dengan Otonomi daerah.
Menguatnya wacana good goverance, demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup merupakan fenomena perubahan. Persoalannya kemudian, perubahan-perubahan ini bukan serta merta merupakan hasil dari tuntutan masyarakat kita, melainkan mesti dkritisi sebagai alat moderasi dari kepentingan modal internasional untuk melemahkan resistensi rakyat.
LBH Makassar mesti dapat mencermati dan mengkritisi agenda-agenda pasar internasional dan agenda Negara dominan. Peran LBH Makassar mesti diarahkan pada upaya-upaya mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. Hukum-hukum yang ditetapkan bukanlah hasil kompromi institusi-institusi negara dengan kekuatan pasar, tetapi hukum-hukum yang dirumuskan atas dasar tuntutan dan aspirasi masyarakat. Disinilah agenda utama dari kerja Bantuan.
Di aras masyarakat, LBH Makassar memiliki misi :
- Pertama, mendorong transformasi politik yang berlandaskan gerakan rakyat dan berkeadilan gender. Transformasi politik ini ditujukan bagi pembukaan peluang untuk mengoreksi relasi-relasi kekuasaan yang menindas seperti sekarang, di mana mayoritas masyarakat Indonesia yakni petani, nelayan, buruh menjadi subordinasi kelompok penguasa. Penguasa yang dimaksud disini dapat bernaung dalam birokrasi, partai politik, dan institusi negara lainnya.
- Kedua, mempromosikan dan memperjuangkan terjaminnya hak-hak ekonomi, social dan budaya. Terjaminya hak-hak ini merupakan jawaban bagi gerak modal MNCs/TNCs dan ancaman lembaga keuangan internasional. Hanya dengan sumber-sumber ekonomi ditangan masyarakat akan tercipta kesejahteraan yang sebenarnya. Jika tidak, maka masyarakat kita hanya menjadi konsumen dan penyedia tenaga kerja yang murah serta penerima sampah dan limbah proses produksi.
- Ketiga, Hal ini mutlak dilakukan untuk mendukung upaya mempromosikan dan memperjuangkan hak-hak di atas. Kebebasan-kebebasan dasar dalam konsepsi hak-hak sipil dan politik merupakan bekal awal bagi terbukanya peluang masyarakat untuk memenuhi hak-hak ekonomi, social dan budayanya.