Ruang Lingkup Kerja
Ruang lingkup kerja LBH Makassar adalah :
- Konsultasi Hukum
- Pendampingan kasus
- Pendidikan & Pengorganisasian
- Riset & Kampanye.
Konsultasi Hukum
Diberikan kepada setiap kelompok masyarakat yang membutuhkan nasehat/advis hukum untuk semua jenis perkara/ kasus.
Pendampingan Kasus
Dilakukan terhadap kasus yang memenuhi klasifikasi sebagai berikut :
- Konflik tidak hanya menyangkut pada kepentingan individual, tetapi juga kepentingan kelompok masyarakat.
- Memiliki prospek bagi pengembangan dan pembaharuan hukum yang lebih memihak kepada masyarakat.
Adapun jenis dari kasus yang didampingi oleh LBH Makassar adalah sebagai berikut :
- Kasus pertanahan :
Berkaitan dengan pemerataan sumberdaya ekonomi, terutama masyarakat yang sebagian besar masih tergantung pada sektor pertanian. - Kasus lingkungan hidup :
Berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik (right to decent environment). - Kasus perburuhan :
Berkaitan dengan akses sebagian besar kelompok masyarakat (buruh) yang tidak berdaya terhadap sumber daya ekonomi. - Kasus hak sipil dan politik :
Berkaitan dengan peningkatan posisi & akses masyarakat (society) dalam hubungannya dengan negara (state). - Kasus Anak & Perempuan :
Berkaitan dengan ekspolitasi, tindak kekerasan, diskriminasi terhadap anak & perempuan
Pendidikan & Pengorganisasian
Pendidikan & Pengorganisasian merupakan bagian kerja advokasi LBH Makassar yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hukum dan posisi tawar masyarakat dalam mendorong kebijakan yang berkeadilan maupun dalam menghadapi berbagai perasalah hukum yang merekan hadapi.
Publikasi & Kampanye
Selain aktif melakukan kegiatan publikasi dan kampanye, LBH Makassar Juga melakukan riset menyangkut topik yang menjadi bidang prioritas kerja LBH Makassar seperti perlindungan terhadap hak sipil dan politik, perlindungan terhadap hak-hak buruh, petani, anak dan perempuan serta kelompok miskin kota dan pemberantasan korupsi.
Comments
No comment yet.