Rilis Pers

Proyek Amunisi Kementerian Pertahanan Menyerobot Lahan Warga Bossolo

Belum beroperasi, proyek pembangunan industri amunisi di dusun Bossolo, Desa Toddolimae, Maros sudah menuai korban. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Kambria Pertahanan Indonesia (PT.KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan, telah menyerobot lahan garapan warga yang berada di sekitar kawasan industri tersebut.

“Sebagai perusahaan, apalagi ini mengerjakan proyek pemerintah, harusnya perusahaan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Penyerobotan lahan garapan warga adalah bentuk nyata pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.” Ujar Ady Anugrah Pratama dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar.

Daeng Nuang salah satu warga Bossolo menjadi korban penyerobotan. Lahan miliknya seluas 2 hektar telah diserobot oleh perusahaan saat  melakukan pembersihan lahan (land clearing). Di atas lahan tersebut terbit tiga surat garap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Toddolimae pada tahun 2020.

Di sekitar lokasi Daeng Nuang, perusahaan terus melakukan upaya pembersihan lahan. Belasan alat berat terparkir di lahan milik Daeng.Nuang, Masyarakat yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan Daeng Nuang merasa risau dan terancam, takut bernasib sama dengan Daeng Nuang.

“Jika upaya penyerobotan lahan terus dilakukan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri amunisi ini akan mengalami kerugian yang akan berujung pada penolakan dari masyarakat. Olehnya itu, kami berharap ada pendekatan yang baik kepada masyarakat, termasuk pihak perusahaan menjelaskan informasi ini secara lengkap terhadap pembangunan kawasan industri ini.” Hasbi Assidiq.

Atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, warga berinisiatif berdialog dengan  perusahaan. Namun, upaya tersebut untuk tak mendapatkan respon dan hasil yang bisa diterima oleh warga.

Secara hukum, harusnya perusahaan yang mengerjakan proyek ini menghormati kepemilikan dan penguasaan lahan oleh warga yang sudah turun-temurun berada di Bossolo. Upaya penyerobotan lahan adalah tindakan melanggar hukum karena perusahaan telah menyerobot lahan yang telah dikuasai oleh warga.

Tindakan penyerobotan lahan ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, karena tindakan penyerobotan akan berujung pada hilangnya pekerjaan warga sebagai petani ketika mereka kehilangan tanah.

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil oleh siapapun. Demikian kata konstitusi dan norma hak asasi manusia yang harus kita hormati dan terapkan.”  Tambah Ady Anugrah Pratama

Berdasarkan fakta tersebut, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, meminta;

  1. PT. Kambria Pertahanan Indonesia menghentikan tindakan penyerobotan lahan garapan warga.
  2. PT. Kambria Pertahanan Indonesia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh warga setelah melakukan penyerobotan.
  3. Polres Maros menyelidiki dugaan perbuatan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Kambria Pertahanan Indonesia.
  4. Menghentikan pembangunan proyek amunisi jika terus menimbulkan kerugian dan Keresahan terhadap warga di sekitar

 

Makassar, 20 Juni 2022
YLBHI-LBH Makassar

 

Narahubung:
Ady Anugrah Pratama/ LBH MAKASSAR (085342977545)
Hasbi Assidiq/LBH MAKASSAR (0813 5685 8409)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content