Siaran Pers – Tanggapan terhadap Surat Edaran Pangdam XIV/Hasanuddin tanggal 7 Juli 2017
Intimidasi terhadap warga yang tinggal di sekitar luar asrama TNI-AD di Kelurahan Bara-Baraya, kembali terjadi dengan adanya Surat Edaran Pangdam XIV/Hasanuddin tertanggal 7 Juli 2017 (tanpa nomor surat resmi) yang menekankan agar warga 28 KK yang tinggal di sekitar luar asrama TNI-AD segera meninggalkan tanah yang mereka tempati. Terbitnya surat edaran Pangdam XIV/Hasanuddin ini didasari oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menolak gugatan 102 KK warga yang tinggal di dalam asrama TNI-AD, dan pencabutan gugatan 20 KK warga (tinggal di luar asrama TNI-AD) di PN Makassar.
Kami melihat adanya kekeliruan dari pihak Pangdam XIV/Hasanuddin dengan 2 (dua) pertimbangan tersebut :
Pertama, atas putusan PTUN Makassar, warga saat ini sedang melalukan upaya hukum banding, sehingga jelas putusan PTUN Makassar tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Disamping itu, saat ini juga sedang berjalan proses hukum gugatan perwakilan kelompok (class action) 102 KK warga asrama TNI-AD kel. Bara-baraya di PN Makassar (nomor perkara 330/Pdt.G/2016/PN.Mks). Dengan kedua upaya hukum yang masih berlanjut terebut, sudah seharusnya Pangdam tidak dapat menggunakan putusan PTUN Makassar sebagai dasar alasan melakukan pengosongan lokasi. Tindakan Pangdam dengan mengeluarkan surat edaran dapat dikatakan adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas hak-hak warga Bara-baraya.
Kedua, Pencabutan gugatan oleh 20 KK warga di PN Makassar (nomor perkara 90/Pdt.G/2017/PN.Mks) sama sekali tidak memuat amar perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi dan juga tidak menguji keabsahan hak bagi para pihak yang bersengketa. Karena itu, Pangdam pun tidak dapat menggunakan pencabutan gugatan ini sebagai dasar alas an pengosongan lahan milik warga.
Dengan demikian, Surat Edaran Pangdam XIV/Hasanuddin tertanggal 7 Juli 2017 tidak berdasar hukum melainkan tindakan sepihak secara sewenang-wenang dan main hakim sendiri serta melanggar HAM, yakni hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Jika Pangdam tetap memaksa melakukan penggusuran secara paksa tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau setidaknya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan maka tindakan Pangdam berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM serius terhadap 231 jiwa yang diantaranya terdapat 59 anak kecil dan 67 orang perempuan yang menguasai lokasi sengketa. Yakni hak atas perumahan dan kehidupan layak, serta hak atas pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13 UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Jo. Pasal 3 Ayat (2), Pasal 17, Pasal 30, dan Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Untuk itu kami atas nama Aliansi Bara-Baraya Bersatu meminta kepada :
-
Presiden R.I. untuk memberikan teguran keras kepada Pangdam XIV/Hasanuddin karena tidak mengindahkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara R.I. nomor B-3219/Kemensestneg/D-2/DM.05/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 perihal Tanggapan Surat Pengaduan Masyarakat, yang memuat pernyataan Pangdam XIV/Hasanuddin untuk melakukan penundaan pelaksanaan penertiban lahan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan;
-
Komnas HAM R.I. untuk memberikan teguran kepada Pangdam XIV/Hasanuddin karena tidak menghormati rekomendasi Komnas HAM R.I. nomor 539/K/PMT/III/2017 tanggal 31 Maret 2017, yang berisi penyampaian kepada Pangdam XIV/Hasanuddin untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan;
-
OMBUDSMAN R.I. untuk menyatakan bahwa Surat Edaran Pangdam XIV/Hasanuddin adalah mall administrasi karena tidak memiliki kewenangan terhadap tanah di luar asrama yang dikuasai oleh 28 KK di Kelurahan Bara-Baraya serta tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan;
-
Pangdam XIV/Hasanuddin untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan di Pengadilan Negeri Makassar dengan tidak mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Peringatan (SP) karena hal tersebut mengintimidasi dan mengganggu rasa aman warga Bara-Baraya.
Makassar, 26 Juli 2017
Aliansi Bara-Baraya Bersatu
Organisasi yang tergabung :
LBH Makassar, KontraS Sulawesi, WALHI Sulsel, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulsel, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Sul-sel, FIK-ORNOP Sulsel, ACC Sulawesi, AMAN Sulsel, PPMAN Sulsel, Lapar Sulsel, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, LBH Apik, Jurnal Celebes, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sul-sel, Serikat Juru Parkir Makassar, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Pasar Sentral, Persatuan Rakyat Kassi-Kassi, Forum Mahasiswa Toraja, PEMBEBASAN, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional UNHAS, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fak. Sosial dan Politik UNHAS, BEM Fak. Hukum UNHAS, BEM Fak. Teknik UKIP, BEM Fak. Teknik UIM, Federasi Serikat Buruh Nusantara, dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya.
Tembusan :
- Presiden Republik Indonesia
- Ketua Komisi III DPR Republik Indonesia
- Panglima TNI
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM R.I.)
- Ketua OMBUDSMAN Republik Indonesia
- Kepala Staf TNI-AD
- Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Comments
No comment yet.