Menyusun Kurikulum Pelatihan Akomodasi yang Layak untuk Disabilitas Berhadapan Hukum bagi Penyedia Layanan

LBH Makassar menggelar Focuss Group Discussion (FGD) Penyusunan Kurikulum Pelatihan Akomodasi yang Layak untuk Disabilitas Berhadapan Hukum bagi para Penyedia Layanan, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pelaksanaan FGD yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menghadirkan korsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel), Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. (akademisi UIN Alauddin Malkassar), Dr. Burhanuddin, S.H., M.H. (akademisi IAIN Bone), Dr. Asnarti Said Culla, S.H., M.H. (wakil direktur RSUD H. A. Sulthan Dg. Radja Bulukumba) dan Abd. Azis Dumpa, S.H., M.H. (wakil direktur LBH Makassar) untuk memberikan input terhadap draf kurikulum yang telah disusun.

FGD dilaksanakan dengan metode hybrid. Tim Program, advicer bersama fasilitator hadir secara luring dan peserta lainnya hadir via zoom. Sebelum FGD dilaksanakan, draf kurikulum telah dibagikan kepada seluruh peserta.

Draf kurikulum yang telah disusun terdiri dari bebrapa materi yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan dalam pendampingan disabilitas berhadapan hukum, yaitu: 1. Perspektif Disabilitas; 2. Mengenal Ragam dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas; 3. Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan; 4. PenilaianPersonal; 5. Aksesibilitas; dan 6. Bahasa Isyarat.

Selain materi, di dalam kirikulum juga disusun sub-sub materi, tujan, matode penyampaian, bahan-bahan yang dibutuhkan, tahapan penyampaian materi dan penentuan durasi waktu, yang akan menjadi acuan bagi narasumber yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan praktik pengalaman.

Terdapat 2 (dua) materi yang menjelaskan tentang definisi penyandang disabilitas. Hal ini yang menjadi komentar dari Asnarti Said Culla. Pada materi Perspektif Disabilitas dan Mengenal Ragam dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang disabilitas masing-masing memiliki sub materi yang dianggap sama, yaitu pada frasa definisi disabilitas dan pengertian disabilitas. Hal ini dianggap peserta akan memperoleh sesuatu yang berulang pada materi yang berbeda.

Haswandy Andy Mas (Advicer LBH Makassar pada Program AIPJ2) memberikan tanggapan berkaitan dengan sub materi yang dianggap sama. Pada materi mengenal Ragam dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas, sub materi “pengertian disabilitas” merujuk pada keragaman disabilitas yang akam dijabarkan.

Beberapa Input lainnya merujuk pada substansi kurikulum, media/metode penyampaian dan juga evaluasi dari beberapa pengalaman peserta dalam memberikan atau melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan upaya membangun perspektif disabilitas.

Salah satu yang berkaitan dengan substansi materi, perlu memahamkan para peserta, terutama penyedia layanan agar memahami kewajibannya yang tertuang di dalam peraturan bupati (perbup) pasca pengesahan sehingga implementasi berjalan dengan baik.

Terkait dengan metode, Marselina May memberikan masukan agar metode yang digunakan lebih interaktif dengan studi kasus pada materi perspektif disabilitas. Sedangkan untuk materi ragam disabilitas menggunakan roleplay untuk membangun sensifitas bagi peserta dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Pelatihan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas bagi penyedia layanan merupakan upaya menguatkan komitmen dan meningkatkan kapasitas bersama antar pemangku kepentingan di Bone dan Bulukumba untuk pemenuhan akomodasi yang layak.

Selain itu, Pelatihan nantinya sekaligus merupakan persiapan dari impelementasi Perbup Bone No 42 Tahun 2022 Kab. Bone dan Perbup Bulukumba No 115 Tahun 2021.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
Skip to content