Pemerintah kota Makassar secara resmi telah memberlakukan PPKM level 4. Ini sesuai dengan instruksi Mendagri yang menetapkan Makassar dan Tana Toraja sebagai wilayah yang harus menerapkan PPKM karena status zona merah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai sangat penting untuk memberikan atensi kepada Pemkot Makassar dengan kehadiran kebijakan ini. Khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah memenuhi hak masyaraka.

Terlebih lagi, di tengah kedaruratan akibat pandemic Covid-19 ini, perhatian pemerintah terhadap warganya tidak boleh lengah. Semua fasilitas harus diberikan agar masyarakat tidak kelimpungan memenuhi hajat hidup mereka.

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menegaskan, dalam proses menjamin hajat hidup masyarakat, anggaran yang digunakan harus dipastikan tepat sasaran. Sebab, sudah banyak kasus penyelewengan anggaran bansos.

“Kami meminta juga Pemkot ini perhatian betul penggunaan anggaran Covid, apalagi bansos. Sudah banyak yang menyelewengkan. Jadi harus dipastikan tidak ada oknum nakal lagi yang bmanfaatkan kesulitan orang banyak,” tegasnya kepada FAJAR, Selasa, 28 Juli.

Lebih lanjut Haedir mengatakan, pihaknya akan membentuk Tim atau Aliansi yang akan bergerak memberi pengawasan dan bantuan hukum kepada masyarakat selama pandemi. ”Kami akan terima semua aduan masyarakat,” jelasnya.

Terkait pelaksanaannya, skema mengatasi dampak PPKM Level 4 dengan mengucurkan bantuan rencananya bakal dilaksanakan di awal bulan Agustus mendatang. Dengan demikian, diharapkan ada pengawalan masyarakat.

Walikota Makassar, Muhammad Ramadhan Pomanto mengatakan, paket bansos akan disalurkan ke setiap RT dengan jumlah 20 paket per RT.

“Sesuai instruksi Mendagri, kita akan bagikan ke 20 KK setiap RT by name by address. PKH atau penerima manaat sebelumnya tidak bisa menerima lagi, biar tidak double,” ujar Danny, Selasa 27 Juli.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di Koran Harian FAJAR edisi 28 Juli 2021, halaman 9 dan 15

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content