Konsolidasi Demokratik : Tidak Ada Demokrasi Tanpa Pemenuhan Hak Asasi


MAKASSAR – Praktek pembungkaman demokrasi dengan beberapa modus pelanggaran Hak Asasi Manusia, saat ini semakin jelas terpampang di depan hidung kita, tak terkecuali di Makassar dan sekitarnya. Beberapa rentetan peristiwa yang belum lama ini terjadi seperti, kasus Fadli Rahim seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pariwisata Kab. Gowa. Korban dikriminalisasi oleh Bupati Gowa karena mengkritik Pemerintah Daerah Gowa melalui Group LINE. Instrumen yang digunakan adalah UU ITE. Di sektor pendidikan, kasus Algazali Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Stikes Mega Rezky Makassar yang menuntut transparansi pengelolaan anggaran di kampus, justru dijawab dengan Surat Keputusan Drop Out serta beberapa Organisasi Himpunan ikut dibekukan. Dan yang terakhir adalah kasus Ahmad Riadi, Syam Ali Mangkona dan Adiatma yang melakukan aksi menolak kebijakan Walikota Makassar terkait penganggaran sendok makan sebesar 1 (satu) Milyar Rupiah. Massa aksi mendapat tindakan represif yang diduga keras dilakukan oleh Preman peliharaan Walikota Makassar. Akibat tindakan Represif, beberapa massa aksi mengalami luka ringan maupun luka berat. Tidak puas merepresif massa aksi, Walikota tidak terima dengan Materi selebaran aksi dan muatan Orasi Ilmiah massa aksi. Selanjutnya, Walikota Makassar melaporkan Ahmad Riadi, Syam Ali Mangkona dan Adiatma dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pejabat Negara (Vide; Pasal 310, 311, 360 KUHP).

Belum lagi, kasus-kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap warga sipil, seperti kekerasan dalam penanganan aksi-aksi demonstrasi penolakan penaikan harga BBM akhir tahun 2014 yang berlanjut dengan kriminalisasi aktivis mahasiswa Ikhwan Kaddang dan kawan-kawan. Demikian pula, penyerangan puluhan oknum brimob terhadap warga sipil atas nama Manna Sibung, yang ironisnya adalah warga sipil yang termasuk golongan berkebutuhan khusus atau difabel, dan kasus-kasus kekerasan aparat yang telah memakan banyak korban di sepanjang tahun 2014 sampai awal tahun 2015 yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian yang transparan dan adil.

Berdasarkan beberapa kasus tersebut di atas, pada tanggal 27 Maret 2015, LBH Makassar melakukan Konsolidasi bersama organisasi Mahasiswa maupun Pemuda pro demokrasi untuk menyikapi persoalan-persoalan tersebut. Adapun organisasi yang hadir dalam konsolidasi yaitu FMD-SGMK, MALCOM, FMK Makassar, SMI, SJPM, PEMBEBASAN, KPO PRP, IPMIL Raya dan SRIKANDI. Beberapa agenda yang dibahas dalam konsolidasi adalah menentukan Issu utama, membuat Aliansi, dan membahas kerangka dan metode Advokasi baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Atmosfir diskusi memanas saat penentuan isu utama, karena perwakilan dari masing-masing organ mengajukan tawaran isu yang menurut mereka sangat strategis dan efektif untuk dijadikan bahan kampanye. Setelah beberapa jam diskusi, maka disepakati isu utama adalah “TIADA DEMOKRASI TANPA PEMENUHAN HAK ASASI”. Sedangkan nama Aliansi yang disepakati adalah KAMRAD (Konsolidasi Mahasiswa dan Rakyat Demokratik).

Sebagai langkah awal advokasi, akan dilakukan kampanye dalam bentuk festival musik, puisi, orasi ilmiah, pemutaran Film, dll. Tempat Pelaksanaan kegiatan akan dipusatkan di beberapa titik, antara lain kampus Stimik Dipanegara, Kampus Unhas, Unismuh, UNM, UIN, UVRI, dll. Sedangkan, waktu pelaksaan akan dibicarakan pada konsolidasi selanjutnya. Kegiatan ini sebagai salah satu varian kampanye Demokrasi dan HAM untuk menarik empati dan mengajak mahasiswa dan pemuda bergabung dalam barisan menolak pembungkaman Demokrasi dan pelanggaran HAM. Ke depan diharapkan, konsolidasi ini akan semakin tumbuh dan berkembang seiring dengan semakin kuatnya solidaritas korban dan semakin majunya kesadaran akan pentingnya persatuan demokratik untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
Skip to content