Setelah pembacaan putusan secara resmi pada tanggal 28 Juli 206 dalam perkara Nomor : 11/G/LH/2016/PTUN.MKS antara WALHI selaku PENGGUGAT melawan Gubernur Sul – Sel selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi. Pada pokoknya putusan tersebut menyatakan Gugatan WALHI tidak dapat diterima dengan pertimbangan Gugatan telah kadaluarsa dan dan WALHI tidak memiliki kepentingan yang dirugikan dalam kasus reklamasi CPI.
Menurut Dg. Situju (nelayan pulau lae lae), putusan tersebut tidak sesuai dengan keadaan di pesisir makassar, Hakim hanya melihat keadaan pesisir makassar dari sudut pandang keterangan ahli akan tetapi kami yang lebih tahu dan paling merasakan dampaknya karena pesisir makassar merupakan lokasi sumber penghidupan kami secara turun temurun, kalo perlu kami tantang hakim dan ahli gubernur untuk sama sama pergi menyelam supaya kita buktikan apakah masih ada ikan dan karang atau sudah tidak ada lagi, vujar Dg. Situju.
Demikian halnya dengan WALHI, putusan tersebut belum menunjukkan kesadaran para penegak hukum termasuk hakim untuk mendorong kedaulatan lingkungan khususnya wilayah pesisir.
Karena Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dalam putusannya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi publik khususnya nelayan di pesisir makassar di pulau lae – lae, Kecamatan Mariso dan Tamalate, maka Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar menggelar Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor Perkara : 11/G/LH/2016/PTUN.MKS.
Adapun beberapa anggota Majelis Eksaminasi tersebut yakni Mas Achmad Santosa selaku Praktisi Hukum Lingkungan, Dr. Herlambang P. Wiratraman selaku Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya dan Dr. Hamzah Baharuddin selaku Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Sidang pertama Eksaminasi dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2016 di Hotel Amaris Makassar. Majelis Eksaminasi mendapat masukan dari praktisi hukum seperti Adnan Buyung Azis, Abdul Azis, Zulkifli Hazanuddin, kalangan LSM, Asram Jaya sebagai Koordinator FIK Ornop, Abdul Mutthalib, sebagai Direktur ACC, Abdul Karim juga Direktur LAPAR dan Yusran sebagai Direktur Blue Forest. Masukan tersebut akan memperkaya pertimbangan Majelis Eksaminasi dalam mengambil keputusan yang nantinya akan dibuka kepada publik sekaligus menjadi pembelajaran bagi penegak hukum yang belum melek terhadapa kasus – kasus lingkungan hidup baik secara prosedural maupun secara substansi.
Comments
No comment yet.