Makassar, 25 November 2024. PGRI Kota Makassar secara terang-terangan berpihak kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi di SLB Laniang. PGRI Kota Makassar mengajukan penangguhan penahanan, serta mengupayakan perdamaian dan meminta agar korban mencabut Laporan Polisinya di Polrestabes Makassar.

Makassar, 16 November 2024. Seorang siswi disabilitas tuli yang bersekolah di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Makassar mengalami trauma akibat serangkaian tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Terduga pelaku merupakan salah seorang guru di sekolah tersebut. “Dugaan tindakan

Poso, 8 Oktober 2024. Permohonan Praperadilan ganti kerugian dan rehabilitasi Minggu Bulu dan Amirullah sebagai korban kriminalisasi yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Kasasi Nomor 714 K/PID/2024 dan putusan kasasi Nomor 724 K/PID/2024, ditolak oleh Hakim tunggal pada

Makassar, 7 Oktober 2024. Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) No. 2591 pada tanggal 25 Juli 2024, tanggapan mahasiswa di lingkup Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) menjadi cukup resah. Jelas dalam surat edaran, terdapat muatan norma/aturan yang membumi hanguskan demokrasi. Setidaknya,

Torobulu, 1 Oktober 2024 – Hasilin (31 tahun) dan Andi Firmansyah (42 tahun) divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam putusan pengadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana

Poso, 30 September 2024. Usai ditetapkan tidak bersalah atas dugaan penghasutan yang berakibat kerusuhan di kawasan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) pada 14 Januari 2023, melalui upaya hukum ditingkat kasasi pada tanggal 15 Februari 2024, Minggu Bulu dan Amirullah mengajukan

Skip to content