Makassar, 25 November 2024. PGRI Kota Makassar secara terang-terangan berpihak kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi di SLB Laniang. PGRI Kota Makassar mengajukan penangguhan penahanan, serta mengupayakan perdamaian dan meminta agar korban mencabut Laporan Polisinya di Polrestabes Makassar.
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu