Profil

Sejarah

LBH Makassar didirikan pada tanggal 23 September 1983 oleh para Pengacara dan Advokat PERADIN dan kemudian bergabung dengan YLBHI yang berkantor pusat di Jakarta. Pemberian nama “LBH Makassar” merupakan satu kesatuan, dimana pencantuman nama ibukota propinsi “Makassar”, dahulu “Ujung Pandang” adalah suatu identitas dari semua kantor LBH yang bernaung dibawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat ini telah memiliki 18 (delapan belas) kantor cabang di beberapa ibukota propinsi.

Kepemimpinan LBH Makassar oleh seorang Direktur yang sejak pendiriannya terus bergenerasi, diimulai dari M. Ilyas Amin SH (Almarhum) sebagai Direktur Pertama untuk periode 1983-1986. A. Rudiyanto Assapa, SH, L.LM selama dua periode, yakni periode 1986-1989 dan periode 1989-1992. Direktur ketiga adalah Nasiruddin Pasigai, SH. untuk periode 1993-1996, Mappinawang SH, 1997-2004 dan M. Hasbi Abdullah, SH. untuk masa periode 2004 – 2007, Abdul Muttalib, SH periode 2007-2011, Abdul Azis, SH. periode 2011- Mei 2016, 2016 – Agustus 2019 Direktur Haswandy Andy Mas, SH. Sekarang sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2024 Muhammad Haedir Menjabat sebagai direktur.

LBH Makassar dalam kerja sehari-hari memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang marginal, rentan dan terpinggirkan. Dalam melaksanakan kerja sehari-hari tersebut, LBH Makassar menggunakan metode Bantuan Hukum Struktural, sebuah metode bantuan hukum yang memandang bahwa persoalan hukum yang banyak dialami oleh masyarakat marginal, rentan dan terpinggirkan, lebih diakibatkan oleh persoalan struktural, sehingga penyelesaiannya seharusnya mendorong perubahan struktural.

Untuk mendorong perubahan struktural, LBH Makassar tidak hanya memberikan pendampingan dalam proses peradilan (kepolisian hingga pengadilan). LBH Makassar dalam mendorong perubahan struktural memadukan antara proses peradilan dengan upaya-upaya lain dalam mendorong perubahan struktural seperti Pendidikan Hukum Kritis kepada masyarakat dalam rangka mengubah budaya hukum masyarakat menuju masyarakat yang lebih kritis dan bersama masyarakat mendorong kebijakan (termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan) dan struktur hukum yang memarjinalkan dan mengekslusi.

Visi
Misi

Guna mewujudkan visi dan misi, LBH Makassar merumuskan rencana strategis daerah melalui rapat perencanaan strategis daerah; program kerja daerah melalui rapat kerja daerah.

Posisi dan Peran Strategis

  1. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat marginal tanpa membedakan latar belakang suku agama dan ras yang bertumpu pada nilai-nilai hukum dan martabat serta hak asasi manusia.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat baik pada pejabat Negara maupun masyarakat biasa guna tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai subyek hukum dan berperan serta aktif dalam penegakan, pembentukan dan pembaruan hukum
  3. Mempengaruhi kebijakan publik yang menentukan terjaminnya hak-hak ekonomi, social, budaya dan hak-hak sipil dan politik. Prasyarat yang mutlak adalah meningkatkan kemampuan dan kepedulian kontrol social bagi kekuatan-kekuatan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak kepada hak ekonomi, sosial, budaya dan hak sipil politik, baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional.
  4. Mengambil peran bersama-sama masyarakat sipil dalam menentukan arah transisi politik dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan gender. Menentukan arah transisi politik berarti memprakarsai dan memanfaatkan ruang publik atas dasar kepentingan masyarakat sipil.
  5. Memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya gerakan rakyat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan posisi tawar dalam sistem politik makro

Peran strategis utama tersebut kemudian harus diterjemahkan dan dapat diimplementasikan dalam program kegiatan secara sinergis di dalam divisidivisi maupun bidang-bidang kerja.

Skip to content