LBH Makassar didirikan pada tanggal 23 September 1983 oleh para Pengacara dan Advokat PERADIN dan kemudian bergabung dengan YLBHI yang berkantor pusat di Jakarta. Pemberian nama “LBH Makassar” merupakan satu kesatuan, dimana pencantuman nama ibukota propinsi “Makassar”, dahulu “Ujung Pandang” adalah suatu identitas dari semua kantor LBH yang bernaung dibawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat ini telah memiliki 18 (delapan belas) kantor cabang di beberapa ibukota propinsi.
Kepemimpinan LBH Makassar oleh seorang Direktur yang sejak pendiriannya terus bergenerasi, diimulai dari M. Ilyas Amin SH (Almarhum) sebagai Direktur Pertama untuk periode 1983-1986. A. Rudiyanto Assapa, SH, L.LM selama dua periode, yakni periode 1986-1989 dan periode 1989-1992. Direktur ketiga adalah Nasiruddin Pasigai, SH. untuk periode 1993-1996, Mappinawang SH, 1997-2004 dan M. Hasbi Abdullah, SH. untuk masa periode 2004 – 2007, Abdul Muttalib, SH periode 2007-2011, Abdul Azis, SH. periode 2011- Mei 2016, 2016 – Agustus 2019 Direktur Haswandy Andy Mas, SH. Sekarang sejak Agustus 2020 hingga Agustus 2024 Muhammad Haedir Menjabat sebagai direktur.
LBH Makassar dalam kerja sehari-hari memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang marginal, rentan dan terpinggirkan. Dalam melaksanakan kerja sehari-hari tersebut, LBH Makassar menggunakan metode Bantuan Hukum Struktural, sebuah metode bantuan hukum yang memandang bahwa persoalan hukum yang banyak dialami oleh masyarakat marginal, rentan dan terpinggirkan, lebih diakibatkan oleh persoalan struktural, sehingga penyelesaiannya seharusnya mendorong perubahan struktural.
Untuk mendorong perubahan struktural, LBH Makassar tidak hanya memberikan pendampingan dalam proses peradilan (kepolisian hingga pengadilan). LBH Makassar dalam mendorong perubahan struktural memadukan antara proses peradilan dengan upaya-upaya lain dalam mendorong perubahan struktural seperti Pendidikan Hukum Kritis kepada masyarakat dalam rangka mengubah budaya hukum masyarakat menuju masyarakat yang lebih kritis dan bersama masyarakat mendorong kebijakan (termasuk tapi tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan) dan struktur hukum yang memarjinalkan dan mengekslusi.
Guna mewujudkan visi dan misi, LBH Makassar merumuskan rencana strategis daerah melalui rapat perencanaan strategis daerah; program kerja daerah melalui rapat kerja daerah.
Peran strategis utama tersebut kemudian harus diterjemahkan dan dapat diimplementasikan dalam program kegiatan secara sinergis di dalam divisidivisi maupun bidang-bidang kerja.
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu