Pada tanggal 17 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar, telah dibacakan putusan terkait kasus Kekerasan Seksual (Perkosaan) terhadap korban anak berinisial PE (17). PE merupakan anak perempuan difabel tuli yang mengalami kehamilan atas perkosaan tersebut. Pembacaan putusan berlangsung dengan harapan
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu