Konsultasi hukum diberikan kepada setiap kelompok masyarakat yang membutuhkan nasihat/advise hukum untuk semua jenis perkara/kasus.
Dilakukan terhadap kasus yang memenuhi klasifikasi sebagai berikut :
Adapun jenis dari kasus yang didampingi oleh LBH Makassar adalah sebagai berikut :
Pendidikan & Pengorganisasian merupakan bagian kerja advokasi LBH Makassar yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hukum dan posisi tawar masyarakat dalam mendorong kebijakan yang berkeadilan maupun dalam menghadapi berbagai perasalah hukum yang merekan hadapi.
Selain aktif melakukan kegiatan publikasi dan kampanye, LBH Makassar Juga melakukan riset menyangkut topik yang menjadi bidang prioritas kerja LBH Makassar seperti perlindungan terhadap hak sipil dan politik, perlindungan terhadap hak-hak buruh, petani, anak dan perempuan serta kelompok miskin kota dan pemberantasan korupsi.
Prioritas wilayah kerja LBH Makassar adalah wilayah Propinsi Sulawesi Selatan meliputi: Kota Makassar, Kab. Maros, Kab.Gowa, Kab.Takalar, Kab.Jeneponto, Kab.Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Sinjai, Kab. Bone, Kab.Soppeng, Kab.Pinrang, Kab.Sidrap, Kab.Enrekang, Kab.Wajo, Kab.Tanah Toraja, Kab.Luwu. Kab.Luwu Timur, Kab. Luwu Utara, Kab. Selayar, Kab. Pangkep, Kabupaten Barru dan Kota. Pare-Pare, Kab. Pangkep, Kota Palopo.
LBH Makassar yang dahulu bernama LBH Ujung Pandang sejak berdiri hingga dalam perkembangannya telah beberapa kali melaksanakan dan terlibat dalam berbagai kegiatan dan atau program yang berkaitan dengan bantuan hukum dan advokasi serta melakukan studi kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum struktural, LBH Makassar menangani tidak kurang dari 150 kasus/perkara setiap tahunnya. Strategi dan out put dari kegiatan dan program LBH Makassar selalu mengacu pada terciptanya pemberdayaan masyarakat terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan posisi tawar masyarakat. Untuk itu LBH Makassar telah pula melakukan pelbagai kegiatan berupa pelatiha, lokakarya, seminar sebagai upaya penguatan kapasitas hukum & politik masyarakat sipil (marginal) dan siar penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Dalam menjalankan aktivitasnya, LBH Makassar memperoleh sumber daya melalui subsidi YLBHI, kerjasama dengan organisasi yang memliki perhatian padaa isu hukum, hak asasi manusia, good and clean governance, fundrising, dan sumbangan berbagai pihak yang sifatnya tidak mengikat.
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu