MAROS – Untuk kedua kalinya dilakukan Rapat dengar pendapat dengan DPRD Maros yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II. Turut hadir masing – masing perwakilan dari Dinas pertambangan Maros, Badan Lingkungan Hidup Darah Maros, Dinas Perizinan serta perwakilan organisasi pendamping masyarakat seperti Aliansi Masyarakt untuk Karst, LBH Makassar, Walhi Sul – sel dan perwakilan Organisasi Mahasiswa.
Menurut keterangan salah satu perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah Maros, Kawasan Karst seluas 48.000 Ha terletak di Kab. Maros merupakan kawasan karst nomor satu terindah di Dunia bahkan telah mendapat legitimasi dari Perserikatan Bangsa – bangsa (PBB) melalui UNESCO. Sayangnya, dalam kawasan Karst terdapat sekitar 80 pemegang izin pertambangan yang berdampak percepatan kerusakan karst. Salah satunya adalah perusahaan besar BOSOWA yang terindikasi melakukan exploitasi Air bersih, sehingga masyarakat setempat kesulitan mengakses sumber air bersih. Aktivitas tambang, tidak hanya berdampak pada kerusakan Karst, tapi juga berdampak pada masyarakat di sekitar yang menderita sakit dengan jumlah 10.800 Jiwa (sumber data ; rumah sakit Salewangang). Selain itu, angka pendidikan yang sangat rendah dan berbanding terbalik dengan jumlah pegangguran yang semakin merangkak naik, tingkat kriminal relatif tinggi. Sehingga, menurut investigasi yang dilakukan organisasi pendamping bahwa selama ini Masyarakat menolak keberadaan tambang, namun mereka terus mendapat intimidasi dari aparat.
Perwakilan Komisi II mengklaim bahwa, mereka sudah mencabut sebanyak 12 izin pertambangan dengan luas sekitar 726 ha. Dan sekitara 514 ha ditetapkan sebagai kawasan hutan. Lebih lanjut perwakilan dinas pertambangan menyampaikan bahwa, diperkirakan pada tahun 2016 izin pertambangan tinggal 18 IUP.
Sedangakn untuk BOSOWA, sampai sekarang belum mengajukan perpanjangan izin. Akan tetapi, CSR BOSOWA sampai sekarang belum terealisasi. Terkait ini, DPRD telah meminta kepada Bosowa untuk membangun rumah sakit 24 jam untuk masyarakat setempat dengan mobil ambulance.
Terkait dengan issu adanya PT. KONS (CHINA) yang mau melakukan usaha pertambangn, DPRD mengklarifikasi bahwa sampai sekarang mereka menolak upaya PT. KONS dan tidak akan memberikan izin, karena lahan yang rencan akan mereka tempati adalah lahan pertanian yang produktif.
Laporan : Edy Kurniawan