Turunkan Alat Peraga Partai & Caleg Yang Melanggar Aturan

Siaran Pers

“Turunkan Alat Peraga Partai dan Caleg yang Melanggar Aturan”
(LBH-MAKASSAR dan PARALEGAL PEMILU Kota Makassar)

Makasar, 16 januari 2014

Pemilihan Umum sebagai sarana Pelaksanaan kedaulatan Rakyat perlu diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat. Pengawasan langsung oleh Masyarakat dalam Pemilu 2014 akan menguranggi kemungkinan terjadinya Pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu baik itu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu maupun Peserta Pemilu (Partai Politik) Mengingat pentingnya ajang Pesta demokrasi ini, maka seluruh komponen masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama dalam mensukseskannya. Untuk itu diperlukan suatu Pemilu partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam mengawal Proses Demokrasi.

Dalam mengawal Pemilu yang berkualitas, dituntut adanya pendidikan politik kepada masyarakat dan mendorong masyarakat bersikap kritis melakukan pengawasan secara langsung Masyarakat Perlu dilibatkan secara aktif melakukan pengawasan terhadap setiap dugaan Pelanggaran Pemilu dengan melibatkan masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi disetiap wilayahnya ke Badan Pengawas Pemilu.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Memberi peluang Calon Legislatif sejak 11 Januari 2013 s/d 11 April 2014 untuk melakukan kampanye terbatas dengan diperbolehkan memasang alat Peraga kampanye baik alat peraga kampanye Partai Politik maupun alat Peraga kampanye Calon Legislatif, namun yang patut disikapi secara kritis perilaku pencitraan idealnya kampanye jadi bagian pendidikan politk kepada Masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab realitasnya dengan mudah kita menemukan perilaku pencitraan lewat pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Salah satu bentuk Pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu adalah Pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan namun tidak pernah dilakukan penertiban secara serius oleh Penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu seolah saling lempar tanggung jawab, sehingga nyaris Pelanggaran Pemilu terjadi dimana mana tampa penegakan hukum yang jelas.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye yang efektif berlaku sejak 27 September. Didalam aturan ini disebutkan, Baliho atau Papan Reklame hanya untuk Parpol dan Calon Anggota DPD calon Anggota DPR dan DPRD boleh pasang satu Spanduk 1,5 meter X 7 Meter untuk satu zona, namun aturan tinggal aturan anjing menggongong kafilah berlalu terlebih Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu kerap kali hanya bersikap normatif sehingga Pelanggaran pun menjadi hal lumrah dan dianggap biasa saja.

Pembatasan alat peraga dalam kampanye, pembatasan spanduk dan baliho terkait ukuranya, tempat pemasangan dan jumlahnya harapanya akan tercipta keadilan dalam berkampanye dimana bukan hanya caleg-caleg atau partai dengan dana melimpah yang bisa memasang alat peraga dimana mana tetapi juga caleg dan parpol berdana rendah , pembatasan lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga diharapkan menjadi kampanye peduli lingkungan namun relitas yang terjadi baliho dan spanduk partai dan Caleg dengan seenaknya dipasang dipohon dan tiang listrik.

Oleh karena itu paralegal penegakan hukum pemilu Makassar dan LBH Makasar menyatakan sikap sebagai berikut

Mendesak kepada Para Caleg untuk menurunkan alat Peraga Kampanyenya yang melanggar aturan.
Mendesak kepada Penyelenggara Pemilu untuk menurunkan semua alat Peraga Partai dan Caleg yang masih terpasang di beberapa ruas jalan yang melanggar aturan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Mendesak kepada penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara jujur, adil dan professional
Paralegal Pemilu akan bersikap aktif untuk melakukan Pengawasan serta Pendampingan kepada Masyarakat melakukan Pelaporan terhadap setiap dugaan pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu.

Demikianlah siaran pers ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

CP:

Faisal (Paralegal Penegakan Hukum Pemilu) 081355446386

Suharno (LBH-Makassar) 081343764988

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content