
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulsel Tidak Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XII/2014
Pada 22 Oktober 2017 Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penangkapan secara sewenang – wenang terhadap 4 (empat) orang petani dalam kawasan hutan Laposo Niniconang, Kab. Soppeng. Mereka adalah Muhammad Sahidin (umur 47 tahun), Jamadi (umur 45 tahun), Sukardi (Umur 39 tahun), dan Ammase (umur 45 tahun). Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Makassar.
Hal mana, mereka yang ditangkap tidak tahu – menahu dalam hal apa ditangkap, karena pihak kehutanan tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas dan menyebutkan alasan penangkapan, sehingga perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan (3) KUHAPidana.
Mereka yang ditangkap berasal dari Kampung Cappoliang dan Kampung Jolle, Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kab. Soppeng telah hidup secara turun – temurun di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang serta mengelola kebunnya bukan untuk kepentingan komersil melainkan hanya semata – mata untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Di sisi lain, Pemerintah Kab. Soppeng dengan tegas mengakui keberadaan masyarakat yang bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang sejumlah ± 3.950 KK atau ± 23.428 Jiwa dengan luas wilayah kelola ± 7.803,06 Ha. Data ini telah menjadi bahan usulan oleh Pemerintah Kab. Soppeng kepada pemerintah Provinsi Sul – sel dan pemerintah pusat untuk menjadi bahan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sul – Sel.
Sehingga, penangkapan terhadap 4 (empat) orang petani tersebut di atas telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun – temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil”. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka pihak kehutanan seharusnya mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi putusan ini telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor : SE.2/Menlhk./Setjen/Kum.4/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016 yang menjadi pedoman terhadap penegakan hukum menyangkut kawasan hutan khususnya bagi masyarakat yang hidup secara turun – temurun dalam kawasan hutan.
Saat ini pula, Pemerintah Kab. Soppeng bersama Pemerintah Provinsi Sul – sel, bahkan pihak kehutanan sendiri sedang melakukan penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan Laposo Niniconang dengan membentuk tim terpadu untuk meneliti terkait perubahan peruntukan dan fungsi kawasan yang selama ini dikelola oleh masyarakat dalam kawasan hutan untuk kemudian dilakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sul – sel.
Mengingat saat ini sedang berjalan proses penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan Laposo Niniconang, Kab. Sopeng, maka sepatutnya pihak kehutanan tidak melakukan tindakan – tindakan berupa penangkapan maupun penetapan tersangka, karena hal ini dapat mengganggu jalannya proses tersebut sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 30 huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Hal yang paling penting adalah tindakan represif berupa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 4 (empat) orang petani akan mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak yang berada dalam kawasan hutan sejumlah ± 3.950 KK atau ± 23.428 Jiwa. Pada dasarnya tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang – undangan merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menyikapi kejadian ini, LBH Makassar selaku Penasehat Hukum dari 3 (tiga) orang tersangka telah mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar terdaftar dengan Nomor Registrasi : 33 Pid.Pra/20/PN.MKS tertanggal 6 November 2017. Hal ini bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia terhadap proses penegakan hukum secara sewenang – wenang yang dialami oleh 3 (tiga) orang petani tersebut di atas agar penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati – hatian.
Narahubung :
0853-9512-2233 (Edy Kurniawan/LBH Makassar)
0823-4532-9912 (Rico/L-Haerindo)
0853-4377-0009 (Salama/Forum Petani Latemmamala Kab. Soppeng
Comments
No comment yet.