Press Rilis
YLBHI-LBH Makassar
Nomor: 006/SK/LBH-MKS/IX/2020
“Korban Penembakan oleh Polisi di Barukang Tuntut Pertanggungjawaban Pidana”
Keluarga korban penembakan oleh Polisi pada Minggu, 30/08/20 di Barukang, Kel. Pattingaloang, Kec. Ujung Tanah yang menyebabkan Anjasmara (23) meninggal dunia sementara Ikbal (22 Tahun) dan Amal Ma’ruf (19) mengalami luka berat di kaki bagian betis. Didampingi LBH Makassar selaku Penasehat Hukum, resmi membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan dan telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/275/IX/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 05 September 2020.
Pihak Korban melaporkan Usman berteman (Anggota Polisi Polsek Ujung Tanah) dengan dugaaan tindak pidana “menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat dan/atau membantu melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana” sebagaimanan dimaksud dalam ketentuan Pasal 338 KUHPidana subs 170 KUHPidana jo 351 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.
Pihak korban menduga kuat bahwa anggota polisi menggunakan senjata api secara melawan hukum dan sewenang-wenang oleh karena pada saat kejadian berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan warga di lokasi kejadian baik itu keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa, rekaman CCTV hingga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian, anggota Polisi diduga kuat menembakkan senjata api secara bertubi-tubi ditengah permukiman padat penduduk dan pada saat itu puluhan warga sedang berkerumun sementara tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api. Hal ini dikuatkan oleh keberadaan Anggota Polisi Babinkamtibmas Polsek Ujung Tanah bersama dengan warga yang menenagkan situasi.
Ada dugaan kuat anggota polisi melepaskan tembakan secara mendatar dan terarah, bukan tembakan peringatan, yang akhirnya mengakbatkan korban meninggal dunia dan luka berat, sehingga tindakan yang demikian adalah murni tindak pidana yang harus diproses dalam sistem peradilan umum. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum”
Pihak Korban mendesak Kepolisian Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut sesuai prinsip-prinsip profesional, akuntabel dan transparan. Mengingat yang dilaporkan adalah anggota polisi, sehingga sangat mungkin ada upaya yang akan menghambat proses hukum. Kami juga meminta Reskrim Mabes Polri untuk terlibat secara langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini penting karena kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota Polisi di Wilayah Hukum Polda Suslel tak terkecuali pengguanaan senjata api oleh kepolisian terus berulang dan menelan korban jiwa.
Makassar, 06 September 2020
YLBHI – LBH Makassar
Narahubung:
- 081343985796 (Andi Haerul Karim, S.H.) YLBHI-LBH Makassar;
- 085217485826 (Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H.) YLBHI-LBH Makassar;
- 081241163839 (Muhammad Ansar, S.H.) YLBHI-LBH Makassar;
- 085299307770 (Salman Azis, S.Pd.) YLBHI-LBH Makassar;
- 085145371819 (Jawad) Keluarga Korban.