Makassar, 13 Oktober 2024 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pertemuan dengan Aliansi Wija To Luwu dan Cones yang didampingi oleh YLBHI – LBH Makassar pada 9 Oktober 2024 . Di dalam pertemuan tersebut hadir juga sejumlah Pemerintah Daerah Kab. Luwu serta pihak PT. Masmindo Dwi Area (MDA). Sedangkan dari perwakilan warga, Cones selaku korban penyerobotan lahan, diwakili oleh anak perempuannya.
Pertemuan ini didasari akibat adanya desakan dari Aliansi Wija To Luwu terhadap efek negatif yang timbul sejak kehadiran PT. Masmindo di pegunungan Latimojong menyangkut bencana alam banjir bandang pada Mei 2024 serta berbagai konflik agraria yang terjadi sejak pembebasan lahan yang dipaksakan oleh PT. MDA.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyampaikan beberapa arahan kepada PT. MDA bahwa pentingnya mengacu pada koridor sesuai dengan hal yang termuat dalam AMDAL, kemudian melakukan pengkajian saintifik terkait penyebab banjir yang terjadi pada bulan mei 2024. Lebih lanjut, PT. MDA harus melakukan penyuluhan di lokasi tambang eksplorasi, melakukan reklamasi dan revegetasi. Selain itu sesuai dengan kewajiban yang termuat dalam izin Lingkungan, Perusahaan dalam melakukan pembebasan lahan dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
Kewenangan pertambangan ada di pada Pemerintahan Pusat. Dinas LHK telah meminta ke PT. MDA wajib untuk melakukan koordinasi dengan pemerintahan pusat untuk melakukan penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan agar tidak terjadi dampak banjir dan longsor.
“Sudah ada juga mungkin kajiannya sudah diserahkan ke kami. Selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah Daerah Luwu pertanian, kehutanan, Camat, Lurah dalam kegiatan penyelamatan DAS dan potensi kerusakan lingkungan hidup dan hutan lainnya. juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kementerian ESDM terkait dengan tugas penambangan ilegal dalam IUP PT. Masmindo. Dalam melakukan pembebasan lahan sesuai dengan kewajiban dalam izin Lingkungan mesti dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat” jelas Koord. Pengaduan PPLH, M. Salam selaku yang mewakili Kepala Dinas LHK Andi Hasbi.
Menanggapi hal tersebut perwakilan pihak PT. MDA mengaku bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara musyawarah, kemudian melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu sehingga tidak terjadi konflik. Mustafa Ibrahim selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) mengaku bahwa dalam proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara-cara negosiasi dan menyiapkan ganti kerugian terhadap warga terdampak sebesar Rp. 115.000.000.000 yang dititipkan di Bank Mandiri Cab. Belopa meski hingga saat ini tidak menemui titik terang mekanisme penyelesaiannya.
Aktivitas PT. Masmindo juga di support dengan dibentuknya satgas tim percepatan investasi yang melibatkan Pemerintah Kab. Luwu, Polres Luwu, Kejari, BPN, Kodim. Terkait AMDAL PT. Masmindo pada tahun 2017 izin lingkungan Masmindo telah diterbitkan, namun pada tahun 2019 dilakukan Adendum terhadap AMDAL tersebut. Dari pertemuan tersebut juga diketahui bahwa PT. MDA telah melakukan pembebasan dengan total lahan yang telah dikuasai lebih dari 1000 hektar, dari keseluruhan wilayah konsesi seluar lebih dari 14.000 hektar.
Haikal, salah satu perwakilan aliansi Wija To Luwu Menggugat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa bahwa hadirnya pertemuan ini karena ada keresahan yang terjadi di tanah Luwu, bahwa pertemuan hari ini adalah untuk menyampaikan telah terjadi konflik di masyarakat.
Hak masyarakat tidak terpenuhi dimana tidak ada transparansi terkait proses pembebasan lahan dan tanaman warga. Belum lagi dengan legalitas kepemilikan lahan milik warga yang cara menghitung ganti kerugian dilakukan secara serampangan.
“Masmindo telah melanggar kewajiban dalam izin Lingkungan sesuai yg disampaikan oleh Pihak dari DLH, bahwa proses pembebasan Lahan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Pelibatan Aparat Keamanan terdiri dari TNI/Polri termasuk Brimob bersenjata lengkap dalam proses pembebasan lahan yg dilakukan oleh Masmindo adalah tindakan melanggar hukum dan penyalahgunaan alat negara semata untuk kepentingan Perusahaan.” tegas Hasbi Asiddiq selaku Pendamping Hukum warga.
Cones merupakan Warga yang menjadi korban penyerobotan lahan telah mengalami kerugian materiil dan immateriil. Sikap arogansi dan tindakan represi yang dilakukan PT. Masmindo merupakan tindakan terkutuk bagi Warga yang sedang berjuang mempertahankan lahannya. Dalam pertemuan, Cones diwakili oleh anak kandungnya Ilysui, yang menilai bahwa penebangan serta tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh perusahaan adalah tindakan sewenang-wenang.
“Masmindo ini merusak. Harus dibedakan ganti rugi tanaman yang telah dirusak dan ganti lahan yang produktif dan non produktif. Kemudian untuk mengakui lahan yang ada di atas itu, merupakan lahan masyarakat adat. Kemudian KJPP ini salah dalam melakukan perhitungan terhadap lahan tersebut. Jujur, saya bingung dengan cara menghitung lahan produktif dan non produktif ini, kenapa harganya disamakan?” tanya Ilyusi dalam kebingungan.
Baca Juga: PT Masmindo Rampas Lahan Milik Warga, Hancurkan Tanaman Cengkeh Milik Petani Luwu
Cones selaku pemilik lahan yang dirugikan, telah melakukan pelaporan di Polres Luwu sampai sekarang tidak memiliki kejelasan atas laporannya. Pertama hal ini dilakukan dengan Pemanggilan yang tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku, tidak secara sah dan patut. Kedua Kepolisian Polres Luwu gagal melakukan penegakan hukum dimana korban pengrusakan tanaman cengkeh oleh pihak PT. Masmindo kemudian diarahkan untuk menempuh proses damai dengan ganti rugi tanpa memberi kejelasan atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh PT. MDA.
Dengan tidak menepis isu yang turut berkelindan, penting untuk mempertimbangkan bahwa potensi banjir yang diakibatkan oleh aktivitas tambang itu sangat kuat. Mengingat peristiwa banjir di bulan Mei 2024, seharusnya Dinas LHK mempertimbangkan kepentingan publik serta menghindari terjadinya bencana ekologi di Tanah Luwu.
MDA sebagai pihak yang bertanggung jawab atas konflik yang terjadi di Rante Balla dengan pelibatan aparat bersenjata lengkap merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali dipertontonkan sebagai bentuk brutalisme aparat.
***
Narahubung: 0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)
Info Kasus LBH Makassar