Categories
EKOSOB SIPOL slide

Gara – Gara Tanam Sayuran, 13 Petani Bonto Ganjeng Dikriminalisasi

“Bukan kami yang menyerobot, tapi pihak Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang menyerobot hak kami. Karena kami sudah bermukim dan menggarap tanah secara turun temurun sebelum Indonesia merdeka. Kami juga tidak tahu bagaimana ceritanya kampung kami dijadikan kawasan hutan,” Ujar Dg. Linrung salah satu pimpinan organisasi tani Bonto Ganjeng.  

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/100/II/2017/SPKT Res. Gowa,  tertanggal 2 Februari 2017, sejumlah 13 (tiga belas) orang anggota Serikat Tani Bonto Ganjeng, Lingkungan Bulu Ballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kab. Gowa dilaporkan oleh Abdul Rahman Hamid Dg. Serang selaku pihak dari Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) atas dugaan melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan secara bersama-sama di muka umum sesuai ketentuan Pasal 167 dan 170 KUHPidana. Mereka yang dilaporkan bernama Dg. Linrung (umur 72 tahun), Hamzah (umur 28 tahun), Minggu, Kahar, Sudirman C, Nurdin C, Muh. Yahya C, Halik, Rais, Nurdin, Bado, dan Samsul. Mereka dituduh telah melakukan penyerobotan terhadap perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. Tidak hanya itu, mereka juga dituduh telah melakukan perusakan tanaman murbei milik PSKL dan juga dituduh merusak pagar kawasan. Untuk diketahui, tanaman murbei adalah makanan ulat sutra.

Saat ini status ke-13 petani tersebut diperiksa sebagai saksi/terlapor, dengan didampingi oleh 2 (dua) orang tim hukum LBH Makassar yakni Edy Kurniawan Wahid dan Ridwan. Meski masih berstatus saksi/terlapor, namun terdapat indikasi jika kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Indikasi ini terlihat saat proses pemeriksaan berlangsung. Penyidik yang memeriksa terkesan memaksakan kehendak dengan merangkai pertanyaan berdasarkan hipotesis/teori yang menyudutkan posisi para petani yang dilaporkan tersebut. Di sisi lain, terlapor (Dg. Linrung) memberikan jawaban berdasarkan fakta yang ia alami.  Jawaban Dg Linrung, justru dibantah oleh penyidik dan kemudian mencurigai Dg. Linrung bahwa ia tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya. Dari beberapa pertanyaan dan keterangan, seperti saat Dg. Linrung memberikan keterangan bahwa ia menanam sayuran di sela-sela tanaman murbei, namun dibantah oleh penyidik dengan membangun asumsi bahwa mustahil tanaman (sayuran) akan tumbuh di sela-sela tanaman murbei. Namun, Dg. Linrung menantang penyidik dengan mengatakan “jika tidak percaya maka silahkan bapak ke kebun saya lihat sendiri”.

kriminalisasi petani.01

Selanjutnya saat Dg. Linrung mengatakan bahwa ia hanya memangkas sebagian batang tanaman murbei dan menyisakan bagian batang bawah setinggi setengah meter . Bagian atas tanaman yang dipangkas kemudian dibuang dan saat ini sudah kering tidak dapat tumbuh, akan tetapi bagian bawahnya akan kembali mengeluarkan tunas dan tumbuh kembali. Akan tetapi, lagi-lagi penyidik membangun hipotesis bahwa tanaman murbei yang sudah dipangkas tidak dapat tumbuh kembali. Menanggapi hal tersebut, Dg. Linrung kembali menegaskan “jika bapak tidak percaya, silahkan lihat sendiri”. Atas hal tersebut, tim LBH Makassar yang mendampingi saat itu meminta kepada penyidik untuk memasukkan keterangan tambahan sesuai dengan fakta yang dialami oleh Dg. Linrung. Sampai saat ini, pihak Polres Gowa baru memeriksa 2 (dua) orang terlapor yakni Dg. Linrug dan Pak Yahya, masih ada 11 (sebelas) orang terlapor yang belum diperiksa.

kriminalisasi petani.02

Dasar Klaim Hak

Secara legal-formal, masyarakat/petani memang tidak memiliki dokumen surat kepemilikan, namun bukan berarti mereka tidak memiliki dasar hak untuk mengklaim tanah garapan mereka. Tanah tersebut pada awalnya milik orang tua dan nenek moyang mereka. Sedangkan pihak kehutanan (saat ini bernama PSKL) melalui proyek Sutra Alam hanya meminjam tanah mereka dengan perjanjian mereka tetap menggarap tanah mereka, namun tanamannya sesuai dengan permintaan proyek pihak Citra Alam. Selain itu, sebagai tawarannya mereka juga dipekerjakan sebagai buruh proyek seperti sopir mobil operasional dan satpam[1].

Namun setelah tanahnya diambil, Proyek Sutra Alam hanya memanfaatkan lahan tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan selama 30 (tiga puluh) tahun terakhir tanah tersebut telah ditelantarkan[2]. Sehingga masyarakat/petani kembali memanfaatkan tanah tersebut untuk tanaman sayuran dan holtikultura lainnya.[]

Penulis : Edy Kurniawan (PBH YLBHI-LBH Makassar)

[1] Menurut keterangan kepala dusun setempat dan beberapa warga lainnya.

[2] Menurut masyarakat setempat tanah tersebut tidak lagi dimanfaatkan sehingga menjadi semak belukar yang gersang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *