Luwu, 17 September 2024. Saling tarik dibarengi dengan isak tangis, PT. Masmindo yang bergerak di Industri tambang memaksa masuk ke lahan Warga (16/9), menghancurkan tanaman cengkeh milik Petani. Jika dihitung, terdapat kurang lebih 48 batang pohon cengkeh tumbang akibat ulah Perusahaan yang jika dihitung kerugian petani bisa mencecah puluhan juta rupiah.
Dalam pantauan media dan video yang dikirim oleh Warga, terlihat puluhan aparat keamanan, yang terdiri dari TNI dan Polri bersenjata lengkap mengawal dan ikut dalam proses perampasan lahan melalui tindakan penghancuran tanaman cengkeh milik petani di Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu.
“Di lapangan, aparat keamanan justru terlibat dan membiarkan tindakan pengrusakan tanaman warga. Dalam situasi ini, tidak salah jika ada anggapan bahwa aparat keamanan tak lebih hanyalah jongos perusahaan.” tegas Hutomo Mandala Putra
Tanaman cengkeh yang sudah berbuah, langsung ditebang menggunakan mesin chainsaw yang dilakukan oleh perusahaan. Petani yang menanam tanaman cengkeh tersebut di atas lahan seluas 6000 m2 berusaha untuk menghentikan proses pengrusakan tanamannya tersebut, namun tidak kuasa karena berhadapan dengan aparat keamanan yang bersenjata lengkap.
“Perusahaan harus menghormati hak petani yang telah menanam cengkeh yang sudah berbuah tersebut dengan penuh jerih payah. Tindakan perusakan tanaman petani jelas adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak menghormati hak warga,” ujar Hasbi Asiddiq.
Bapak 2 orang anak itu, hanya bisa menyaksikan sumber penghidupan keluarganya yang Ia tanam pada 2014 lalu, tumbang satu persatu ke tanah. Kerugian tentu akan dikalkulasi mulai proses penanaman, biaya perawatan tanaman, dan akumulasi pendapatan dari hasil jualan cengkeh harus dipertimbangkan oleh perusahaan.
Keterlibatan aparat keamanan baik Polri maupun TNI dalam konflik justru semakin memperparah, keberpihakan TNI dan Polri jelas melindungi perusahaan dan membiarkan tindakan terjadi di depan mata mereka.
“Hal ini tentu akan sangat menyakitkan, karena itu kita berharap ada penindakan tegas dan kedepannya,” ujar Cones, selaku Warga terdampak.
Narahubung:
0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)