Categories
Berita Media EKOSOB slide

Sidang Gugatan Warga Paselloreng Terhadap BPN Wajo, Saksi Ungkap Ada Potongan Uang Ganti Rugi

Sidang gugatan masyarakat Desa Paselloreng terhadap BPN Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Senin (29/6/2020).

Sidang permohonan gugatan keberatan ganti kerugian dengan agenda pembuktian. Tim Kuasa Hukum masyarakat Desa Paselloreng dalam persidangan menghadirkan dua orang saksi fakta.

Saksi, Baso Iskar menyebutkan, dasar permohonan gugatan keberatan ganti kerugian itu lantaran ada perbedaan harga tanah sawah pompanisasi yang dibayarkan pada 2018 lalu dengan milik para pemohon.

Dipaparkannya, pada 2018 ada tanah sawah pompanisasi milik warga bernama Malaing dengan luas 464 m2 sebesar Rp 305.200.000.

“Jika dibagi rata-rata harganya kurang lebih 70 ribu per meter, sementara tanah milik pemohon berbatasan langsung dengan milik Malaing, tanahnya juga sawah pompanisasi tapi harganya kalau dirata-ratakan harganya sekitar 45 ribu per meter,” katanya.

Pada sidang tersebut juga terkuak jika pada saat proses pencairan ganti rugi di bank ada potongan yang harus disetor pemilik tanah yang berdasarkan aturan pemerintah desa.

“Tidak dijelaskan peruntukanya untuk apa dan nanti dipotong oleh pihak bank,” katanya.

Pada 2018 lalu, saat saksi menerima undangan dari pihak BPN Wajo, selaku panitia pengadaan tanah tidak menjelaskan rincian apa saja yang bayarkan, tapi hanya surat undangan yang diterima dan di dalam undangan itu baru ada harga tapi tidak dirinci.

Hal sama juga diungkapkan oleh saksi lainnya, yakni Furqan. Tanah sawah tadah hujan milik Maseati dengan luas 464 m2 dengan harga Rp 35.865.000. Atau jika dibagi maka akan mendapat harga sekitar Rp. 77.000 per meternya.

Pendamping hukum masyarakat Paselloreng asal YLBHI-LBH Makassar, Ridwan menyebutkan, ada kejanggalan dari proses perhitungan dan pembayaran ganti rugi lahan warga untuk proyek Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

“Jadi berdasarkan bukti-bukti baik surat dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi setidaknya mulai terlihat memang ada yang aneh dalam perkara ini baik dari proses penentuan nilai ganti kerugian hingga proses pencairan,” katanya.

Lebih lanjut, perkara perdata dengan nomor registrasi nomor 20/G/Pn.Skg itu akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

 

 

Catatan: Berita ini telah diterbitkan di media online makassar.tribunnews.com edisi 30 Juni 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *