Categories
EKOSOB slide

Putusan Sidang Warga Paselloreng Tidak Dapat Diterima, LBH Makassar akan Ajukan Kasasi

Pada hari rabu (15/07/20), puluhan warga Paselloreng beramai-ramai kembali memadati ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sengkang dengan antusias ini mendengarkan langsung pembacaan keputusan, dimana sebelumnya telah dijadwalkan pukul 10.00 Wita.

Ketegangan begitu jelas terlihat menyelimuti saat pembacaan putusan, orang-orang yang hadir mendengarkan putusan oleh hakim dengan amat hormat dan sopan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nurmawati, SH.,MH dengan anggota Fithriani, SH.,MH dan Muh.Gazali Arief, SH.,MH., di dalam putusannya dibacakan pada hari Rabu (15/07/20) memutus perkara dengan amar: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard) dengan pertimbangan hukum bahwa “syarat formil tidak terpenuhi dalam hal ini Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan tidak diajukan sebagai pihak terkait”.

Tidak diterimanya gugatan ini tentu tidak menyurutkan semangat masyarakat Paselloreng sebab mereka berjuang tidak sendiri selama kurang lebih 5 tahun secara konsisten bersama Kuasa Hukum hukum YLBHI-LBH Makassar.

Perkara ini sudah masuk tahun ke lima sejak januari 2015, dengan nomor perkara perdata 20/Pdt.G/2020/Pn.Skg. Melibatkan Hj.Andi Tanra dkk selaku penggugat melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo. Sejak awal bergulirnya perkara ini, sudah melibatkan YLBHI-LBH Makassar selaku kuasa Hukum, Semangat dan antusias masyarakat begitu solid menghadapi diskriminasi dan ketidakadilan atas tanah mereka hingga setiap digelarnya sidang mereka selalu hadir.

Adapun tuntutan masyarakat Paselloreng yaitu meminta nilai ganti yang adil sesuai dengan yang pernah dibayarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo.

Sebab memang ada kesalahan, ada hal yang tidak masuk akal ketika terdapat perbedaan harga sementara objek sama peruntukannya tetapi dalam proses penilaiannya itu berbeda bahkan menurut ahli di sidang sebelumnya itu tidak masuk akal.

“Kami menerima apapun keputusan dari Majelis Hakim dan kami akan tetap melakukan upaya hukum yaitu Kasasi”.Tegas Ridwan SH.,MH, selaku Kuasa Hukum.

 

Sengkang, 15 Jui 2020

Ridwan, S.H.,M.H./Advokat Publik YLBHI – LBH Makassar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *