Categories
EKOSOB slide

BPN Wajo Tidak Transparan dan Diskriminasi Ganti Rugi Lahan Warga

Pembebasan lahan Bendungan Passeloreng, Gilireng Kab. Wajo, kini telah memasuki persidangan kedua (senin, 29/06/20), dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan oleh masing masing pemohon dan termohon dalam hal ini adalah BPN Kab Wajo.

Selain agenda penyerahan alat bukti tambahan oleh para pihak dalam persidangan kali ini pemohon menghadirkan saksi untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Sengkang.

Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi untuk menguatkan dalil permohonan. Dua saksi yang dihadirkan atas nama Muhammad Al Furqan dan Baso Iskar.

Saksi Al Furqan menjelaskan terkait proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan Bendungan di Passelloreng, Gilireng. Dalam keterangannya saksi Al Furqan menerangkan bahwa ada diskriminasi dalam hal jumlah pembayaran ganti rugi terkait tanah yang dibebaskan. Diskriminasi tersebut terungkap dalam keterangan Al Furqan dihadapan persidangan bahwa ternyata ada pembayaran yang lebih tinggi yang diterima oleh warga dibanding warga lainnya tanpa melihat produktivitas tanah, misalnya dalam hal pembayaran ganti rugi sawah tadah hujan dengan produktivitas panen setahun sekali yang lebih tinggi menerima ganti rugi dibanding sawah pompanisasi yang produktivitas panen dua hingga tiga kali setahun.

Tidak hanya diskriminasi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan, saksi Al Furqan juga menjelaskan soal pihak Termohon (BPN Kab. Wajo) tidak transparan dalam menentukan ganti rugi pembebasan lahan. Hal ini terungkap bahwa BPN Kab. Wajo hanya mengundang warga dan memperlihatkan harga yang diterima BPN Kab. Wajo dari apresial tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan warga terkait jumlah ganti rugi.

Senada dengan saksi sebelumnya, keterangan Baso Iskar juga menjelaskan perihal diskriminasi pembayaran tanah dalam hal pembayaran yang sama tapi luas dan produktivitas tanah yang berbeda.

Terkait dengan ganti rugi, menurut saksi Baso Iskar bahwa BPN Kab. Wajo megundang warga Passelloreng dan memberikan harga tanah yang telah ditaksir apresial tanpa menjelaskan harga apa saja yang dibebaskan di atas objek tanah yang nantinya akan diberikan ganti rugi.

Baso Iskar dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa dalam hal pembayaran ganti rugi yang diterima masyarakat yang diambil dari bank, terdapat potongan beberapa persen yang kemudian disetor ke desa.

Penyetoran beberapa persen ke desa, menurut Baso Iskar dijelaskan pada saat pertemuan bersama kepala desa dan pihak BPN. Penyetoran ini bersifat sukarela karena beberapa warga yang telah dibayarkan ganti rugi tanahnya, tidak semua menyetor ke desa.

 

Wajo, 29 Juni 2020

 

Narahubung:

Firmansyah 0852-4042-0751

Ridwan 0852-5555-3776

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *