Terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Loli Buruh Perempuan Diminta Membayar Sejumlah Uang dalam Mediasi

Makassar, 21 April 2026, Agenda pembuktian perkara 215/Pid.B/2026/PN Mks yang menjerat Loli seorang buruh perempuan perantau, telah memasuki tahap Pemeriksaan Terdakwa di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar (20/4). 

Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU telah diberi kesempatan untuk membuktikan perbuatan Terdakwa dengan menghadirkan 4 (empat) orang saksi, 2 (dua) diantaranya adalah sepasang suami istri yang merupakan pemilik counter, 2 (dua) diantaranya adalah teman kerja Loli. 

Dari keempat orang saksi, terungkap fakta penting bahwa kerugian yang dialami oleh Pelapor merupakan “minus” yang diperoleh dari selisih antara total penjualan barang laku atau barang hilang dengan total uang yang disetor yang dicantumkan dalam lembaran hasil audit mandiri dari saksi dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. 

Terungkap juga fakta bahwa pemilik counter/pelapor memberlakukan “sistem minus” yang menjadi bagian dari kesepakatan kerja. Sistem minus yang dimaksud adalah bahwa apabila uang yang disetor tidak sesuai dengan total penjualan, maka minus tersebut ditanggung oleh penjaga counter termasuk Terdakwa Loli dengan cara pemotongan gaji. Disisi lain, JPU juga gagal membuktikan bahwa Terdakwa mengambil uang secara tunai di laci meja counter. 

“Yah betul, memang itu minus, minus itu diperoleh kalau catatan hasil penjualan tidak sesuai dengan stok barang atau modal penjualan, selisih itu yang harus diganti oleh Terdakwa, dan saya sudah laporkan itu kepada Faisal (suami Pelapor), namun katanya catat saja dulu nanti ada uangnya baru diganti,” ujar Nurfadillah saksi yang dihadirkan oleh JPU pada saat ditanyakan dan ditunjukkan hasil audit.

Kemudian, pada saat Terdakwa Loli diperiksa dalam persidangan terungkap fakta bahwa di tahap penyidikan perkara ini telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi antara Terdakwa dan Pelapor. Namun, upaya mediasi gagal dikarenakan pihak penyidik meminta uang sebesar Rp30.000.000 sebagai syarat agar Terdakwa pada saat itu bisa bertemu dengan Pelapor. 

Hal mana uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Pelapor sebesar Rp20.000.000 sebagai bentuk ganti rugi dan sisanya senilai Rp.10.000.000 untuk dibagikan kepada Penyidik dan Jaksa. Menurut Terdakwa nominal tersebut sungguh tidak masuk akal dan sangat jauh dari jumlah kerugian yang diklaim Pelapor sebesar kurang lebih Rp 9.000.000.

Waktu bulan Desember 2025 Ayah saya yang sedang sakit datang dari Flores menemui saya di kantor polisi, kemudian penyidik menawarkan upaya mediasi dengan syarat membayar Rp.30 juta, 20 juta untuk pelapor sedangkan 10 juta untuk Penyidik dan Jaksa, namun saya katakan kepada ayah saya tidak usah dibayar, tidak masuk akal nominalnya, mending saya jalani saja kalau memang saya dianggap bersalah,” ujar Loli sambil menangis pada saat diperiksa dalam ruang sidang Mudjono.

Selain itu, Terdakwa juga menjelaskan kejanggalan–kejanggalan dalam proses penegakan hukum oleh penyidik mulai dari Terdakwa yang tiba-tiba ditangkap pada 18 November 2025 di Counter Atilla Cell pada sore hari di saat Terdakwa selesai bekerja, padahal laporan polisi dilakukan di tanggal 17 November 2025.

Kemudian di hari yang sama Terdakwa langsung diperiksa sebagai Tersangka dengan tidak didampingi oleh penasihat hukum dan tidak dijelaskan haknya untuk menunjuk penasehat hukum. Kejanggalan lainnya adalah barang bukti berupa hasil audit dan kontrak kerja baru ditandatangani di hadapan penyidik.

Dari proses penegakan hukum yang janggal tersebut, sedari awal kami melihat perkara ini sebagai sengketa hubungan kerja atau perdata dan hal itu telah kami tuangkan dalam nota perlawanan, namun sayangnya ditolak oleh majelis hakim. Sehingga menjelang agenda tuntutan, pledoi dan putusan, kami kembali mengingatkan kepada Majelis hakim bahwa menjerat terdakwa dengan pasal penggelapan telah melanggar asas ultimum remedium dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh perempuan yang seharusnya dilindungi oleh Negara,”  ujar Siti Nur Alisa, Kuasa Hukum Loli.

Selain itu saat ini Loli merupakan seorang orang tua tunggal yang menanggung seorang anak dan juga ayahnya, hingga saat ini Loli merantau ke Makassar untuk bekerja setelah menyelesaikan studinya. 

Selama kurang lebih 2 (dua) tahun menjadi petugas penjaga counter, Loli pun banyak mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemberi kerja, mulai dari upah yang dipotong tanpa pemberitahuan, jam kerja yang tidak wajar hingga 12 jam, beban kerja yang berlebihan diluar kesepakatan, hingga kewajiban mengangsur hp yang tidak dilakukan dengan transparan. 

Semua kewajiban itu semakin memberatkan Loli dengan kenyataan harus mencukupi kebutuhannya sehari-hari dengan upah paling sedikit Rp.300.000/bulan dan paling banyak Rp1.000.000/bulan yang diterima setelah mengalami pemotongan dari upah yang dijanjikan yaitu Rp2.000.000.- per bulan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.