Categories
Berita Media EKOSOB slide

2 Petani Polman Dikriminalisasi, LBH Makassar-Aliansi Tuntut Penghentian Perkara

Aliansi Petani Parapa Bersatu yang turut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menuntut penghentian kriminalisasi petani Polman, Sulawesi Barat.

Menurut salah satu tim advokasi Aliansi Petani Parapa Bersatu, Ady Anugrah Pratama menyebutkan, kedua petani yang dikriminalisasi yakni, Salmia (52) kembali dikriminalisasi dengan tuduhan menyerobot tanah sawah yang berada di Parapa, Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar.

“Tanah sawah yang dituduhkan diserobot Salmia adalah tanah sawah yang dibuka, dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya. Ia tak pernah menjual,menghibahkan atau dikelola orang lain,” ujar Ady, melalui siaran persnya yang diterima, Rabu (24/6/2020).

Sementara, petani lainnya yakni Pinda (65) dilaporkan dengan tuduhan yang sama dengan Salmia, menyerobot tanah yang sudah  dikuasai selama puluhan tahun, dituduh menyerobot tanah mereka sendiri. Selain menguasai tanah tersebut, Pindah membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun kepada Pemerintah.

Lanjut, Ady, kedua petani Parapa ini sudah berulang kali dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka. Proses hukum yang mereka hadapi selalu dihentikan karena tak ditemukan unsur tindak pidana. Berdasarkan penguasaan lahan dan dokumen penguasaan, keduanya adalah pemilik tanah yang dituduhkan diserobot.

“Melapor penyerobotan tanah adalah cara yang sering sekali digunakan. Namun, tak pernah terbukti,” tegas Ady.

Ady merinci, keduanya pertama kali dilaporkan tahun 2006. Tahun tersebut ia ditetapkan menjadi tersangka.Tahun 2012, 2013 dan 2016 ia dilaporkan lagi. Namun, prosesnya berhenti karena tak cukup alat bukti. Yang terakhir, keduanya kembali dilaporkan pada Desember 2019 dan berproses sampai saat ini.

Pelapor sering menggunakan putusan pengadilan untuk perkara perdata yang telah dieksekusi tahun 2005 sebagai dasar melaporkan kedua petani tersebut. Namun, tanah yang dikuasai oleh Salmia, Pinda dan warga di Parapa bukalanlah tanah yang masuk dalam putusan tersebut sebagaimana batas-batas objek yang terdapat dalam putusan.

“Proses hukum yang saat ini dijalani oleh Salmia dan Pinda adalah hal yang sangat dipaksakan, termasuk penetapan tersangka. Sebelum melanjutkan proses hukum ke Pengadilan, harusnya aspek kepemilikan sudah jelas dan selesai,” papar Ady.

Laporan dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan ke Salmia dan Pinda sebenarnya lebih berdimensi perdata (sengketa kepemilikan). Harusnya perkara ini diselesaikan dengan jalur keperdataan sebelum melaporkan keduanya pada ranah hukum pidana.

Kriminalisasi kedua petani Parapa akan menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).  Demi penegakan hukum yang bebas dan merdeka, pemenuhan HAM dan keadilan bagi warga Negara, kami dari Aliansi Petani Parapa Bersatu meminta empat poin, yakni, penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar menghentikan proses hukum karena kasus ini bukanlah sebuah tindak pidana; Hentikan kriminalisasi terhadap petani Parapa, termasuk Salmia dan Pinda; Hentikan diskriminasai hukum terhadap petani Parapa; dan Berikan kepastian hukum atas tanah Petani Parapa.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online sulselekspres.com pdaa 24 Juni 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *