Categories
Berita Media EKOSOB slide

Petani Parapa Wonomulyo Polman Datangi Polres, Berikut Empat Tuntutannya

Puluhan petani dari kampung Parapa, Desa Rappang, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, mendatangi Polres Polman.

Mereka mengatasnamakan Aliansi Pertani Parapa Bersatu, Rabu (24/6/2020).

Mereka menyampaikan aspirasi ke pihak penegak hukum karena mengaku dikriminalisasi atas penguasaan tanah yang mereka kelola selama ini.

Salmia (50) salah satu petani yang dilaporkan kepolisi dengan tuduhan menyerobot tanah sawah yang berada di Parapa, Desa Rappang.

Padahal, tanah sawah yang dituduhkan diserobot adalah tanah sawah yang dibuka, dikelola secara turun-temurun oleh keluarganya. Ia tak pernah menjual, menghibahkan atau dikelola orang lain.

Hal serupa dialami Pinda (65). Dia mengaku juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama dengan Salmia, yakni menyerobot tanah yang sudah dikuasai selama puluhan tahun.

Padahal, selain menguasai tanah, Pinda juga mengaku telah melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak bumi setiap tahun kepada pemerintah.

“Kedua petani Parapa ini sudah berulang kali dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka. Proses hukum yang mereka hadapi selalu dihentikan karena tak ditemukan unsur tindak pidana. Berdasarkan penguasaan lahan dan dokumen penguasaan, keduanya adalah pemilik tanah yang dituduhkan melakukan penyerobotan,”kata Ady Anugrah Pratama dari LBH Makassar yang mendampingi petani Parapa meminta keadilan kepada Tribun-Timur.com, Rabu (24/6/2020).

Dia menambahkan, kedua petani tersebut berulang kali dilaporkan dengan berbagai cara pelapor karena ingin menguasai lahan sawah Salmia, Pinda dan warga Parapa lainnya.

“Pertama kali dilaporkan tahun 2006. Tahun tersebut ia ditetapkan menjadi tersangka. Tahun 2012, 2013 dan 2016 ia dilaporkan lagi. Namun prosesnya berhenti karena tak cukup alat bukti. Yang terakhir, keduanya kembali dilaporkan pada Desember 2019 dan berproses sampai saat ini,”tuturnya.

Pelapor sering menggunakan putusan pengadilan untuk perkara perdata yang telah dieksekusi tahun 2005 sebagai dasar melaporkan kedua petani tersebut.

Namun, tanah yang dikuasai oleh Salmia, Pinda dan warga di Parapa bukalanlah tanah yang masuk dalam putusan tersebut sebagaimana batas-batas objek yang terdapat dalam putusan.

“Proses hukum yang saat ini dijalani oleh Salmia dan Pinda adalah hal yang sangat dipaksakan, termasuk penetapan tersangka. Sebelum melanjutkan proses hukum ke Pengadilan, harusnya aspek kepemilikan sudah jelas dan selesai,”katanya.

Menurutnya, laporan dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan ke Salmia dan Pinda sebenarnya lebih berdimensi perdata (sengketa kepemilikan).

Harusnya, kata dia, perkara ini diselesaikan dengan jalur keperdataan sebelum melaporkan keduanya pada ranah hukum pidana.

“Jika merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1951 dan SEMA Nomor 4 tahun 1980 yang bunyinya menyebutkan bahwa perkara pidana yang berdimensi perdata, harusnya perkara pidana dikesampingkan sambil menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata lain,”jelasnya.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat edarannya Nomor B-230/Ejp/01/2013 Perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah menghimbau kepada penegak hukum agar tidak tergesa-gesa untuk melakukan penuntutan.

“Namun penyidik yang memeriksa perkara ini tak mempertimbangkan aspek keperdataan (kepemilikan) yang belum selesai, sehingga melanjutkan proses hukum kasus ini,”ucapnyan

Kriminalisasi kedua petani Parapa, kata dia, akan menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bisa dilihat jika merujuk pada ketentuan Undang-undang Dasar 1945: pasal 27 ayat (2).

“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya,”katanya.

Hal ini juga diatur dalam ketentuan pasal 9, 36, dan pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi : Pasal 9 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) menyebut bahwa; “Negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.

Demi penegakan hukum yang bebas dan merdeka, pemenuhan HAM dan keadilan bagi warga Negara, kami dari Aliansi Petani Parapa Bersatu meminta:

  1. Meminta penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Polewali Mandar menghentikan proses hukum karena kasus ini bukanlah sebuah tindak pidana;
  2. Hentikan kriminalisasi terhadap petani Parapa, termasuk Salmia dan Pinda;
  3. Hentikan diskriminasai hukum terhadap petani Parapa;
  4. Berikan kepastian hukum atas tanah Petani Parapa.

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online makassar.tribunnews.com pada 24 Juni 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *