Pelaku Pemerkosa Perempuan Disabilitas dituntut 10 Tahun Penjara

Makassar, 26 Agustus 2024. Kembali digelar sidang pembacaan tuntutan kasus pemerkosaan terhadap Perempuan disabilitas di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur (26/8).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Nurkholis alias Kholis, secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 12 Tahun 2020 tentang TPKS, dengan tuntutan 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar lima puluh juta rupiah atau subsider enam bulan kurungan.  

Sementara itu, N selaku wali korban mengatakan pihaknya menginginkan para pelaku dapat dihukum seberat-berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya. Mengingat, peristiwa yang dialami menyebabkan traumatik bagi korban yang berdampak pada keberlanjutan hidup dan masa depannya.

Seperti di awal, kami benar-benar menginginkan semua pelaku yang terlibat dapat diproses secara hukum. Dua orang lainnya yang saat itu bersama dengan Tersangka seharusnya ikut diproses, juga pihak hotel yang sejak awal ikut diperiksa tapi tidak ada tindak lanjutnya. Seolah-olah tidak ada urusannya dengan orang hotel, padahal disitu kejadiannya,” jelas N.

N juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Penyidik Polres Luwu Timur yang diduga kuat melakukan pelanggaran etik sejak awal pemeriksaan kasus ini.

Penasihat Hukum korban, LBH Makassar menjelaskan bahwa, jika didasarkan pada rangkaian kekerasan fisik dan seksual yang dialami korban, sebagaimana dijelaskan dalam hasil visum et repertum, semestinya JPU memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku, yakni 16 tahun kurungan penjara. Sesuai ancaman pidana maksimal pada pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf h sebagaimana yang digunakan oleh JPU. Selain itu, terdapat riwayat upaya intimidasi pihak pelaku terhadap keluarga korban untuk mencabut laporan. Hal ini perlu dipertimbangkan juga bahwa sejak awal, pelaku tidak memiliki itikad baik atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah cukup jelas. Hal ini berangkat dari kesesuaian antara bukti visum dengan keterangan korban dan saksi lainnya. Penerapan pasal maksimal terhadap pelaku akan menjadi representasi keberpihakan peradilan pada korban. Vonis oleh majelis hakim nantinya akan menjadi preseden baik penanganan kasus kekerasan seksual dan implementasi UU TPKS di Luwu Timur, Jadi, harapannya kami pada sidang tuntutan nanti, Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang maksimal,” ungkap Mirayati Amin.

***

Narahubung: 0853-4258-9061 (Mirayati Amin)

Check Also

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Petani Maiwa Mengungkap PTPN XIV Maroanging Ingkar Terhadap Perjanjian Pada Tahun 2023

Enrekang, 1 April 2026. “Kami berjuang karna kami sadar dan tahu kalau PTPN ingin merampas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.