Andolo 27 Agustus 2024. Sidang 2 Warga Desa Torobulu Korban kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan HAM kembali digelar dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum (PU). Berlangsung di ruang sidang Cakra PN Andoolo, dalam berkas terpisah, keduanya dituntut 8 (delapan) bulan pidana penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Firmansyah dan Terdakwa Haslilin selama 8 (delapan) bulan” ujar JPU Andi Gunawan, saat membacakan tuntutannya.
Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa menilai tuntutan PU ini mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Pasalnya, di persidangan terungkap fakta melalui Saksi baik yang dihadirkan oleh JPU maupun oleh Tim Penasihat Hukum terungkap fakta antara lain, tindakan yang dilakukan Para Terdakwa dan warga lainnya pada tanggal 06 November 2023 ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup Torobulu akibat penambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN).
“Penuntutan 8 bulan penjara ini menunjukan sikap arogan dan tidak ingin mengakui fakta. Sangat terang di persidangan, motivasi Para Terdakwa melakukan tindakannya itu untuk melindungi lingkungan hidup Torobulu. Bahkan JPU sendiri sudah mengakui didalam surat dakwaannya, alasan Para Terdakwa melakukan tindakannya itu karena kekhawatiran atas dampak lingkungan akibat adanya penambangan PT. WIN,” ungkap Tim Penasihat Hukum
Selanjutnya, didalam kesimpulan Surat Tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa pada diri Terdakwa Haslilin dan Terdakwa Andi Firmansyah tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar sehingga kepada diri Terdakwa Haslilin dan Terdakwa Andi Firmansyah haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Kesimpulan yang dibuat JPU, menurut Tim Penasihat Hukum merupakan kesimpulan yang mengada – ada. Sesuai fakta di persidangan dengan merujuk pada pendapat Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum yang dihadirkan dalam persidangan. Seharusnya JPU kembali merujuk pada ketentuan internalnya sendiri yaitu Pedoman Kejaksaaan Agung Nomor 8 Tahun 22 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau diringkas pendapat dari Ahli Pidana, Pak Sofyan pada persidangan sebelumnya sudah menyampaikan bahwa sikap batin memperjuangkan lingkungan hidup itu menjadi alasan yang menghapus pidana. Sedangkan Prof. Andri Wibisana sebagai Ahli hukum lingkungan menyampaikan bahwa setiap orang yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Seharusnya JPU menuntut Para Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, jika mau tunduk pada pedomannya sendiri,” tegas dalam penjelasan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Untuk diketahui, sidang kembali akan digelar pada 03 September 2024 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum dan Para Terdakwa.
Narahubung:
082141163839 (Ansar – LBH Makassar)
Info Kasus LBH Makassar