Alasan Warga Menghentikan Aktivitas PT. WIN, Pertambangan Menghancurkan Pemukiman Warga

Andoolo, 13 Agustus 2024. Dua warga torobulu Andi Firmansah dan Hasilin kembali menjalani sidang Pemeriksaan (12/8) sebagai Terdakwa atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

“Sebagai seorang manusia, tentu memiliki insting melindungi diri. Dua Warga Torobulu yang duduk di depan Majelis Hakim merupakan manusia yang sedang melindungi lingkungan dari kerusakan akibat tambang yang tentu akan berdampak pada hilangnya ruang hidup. Fakta di lapangan secara jelas menunjukkan betapa hancurnya lingkungan, khususnya di wilayah pemukiman warga akibat tambang,” tegas tim Penasihat Hukum.

Dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Andi Firmansah  menyampaikan bahwa sebelum kejadian di tanggal 6 November 2023, ia bersama warga lainnya telah melakukan upaya berupa pertemuan dengan Kepala Desa, Babimkamtimnas, Camat, Kapolsek serta pihak Perusahaan untuk mempertanyakan legalitas mereka melakukan penambngan di pemukiman Warga terutama dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)  namun tidak pernah ditunjukkan.

“Kami juga sudah melaporkan PT. WIN di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Inspektorat Pertambangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami minta Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tenggara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. Namun Upaya yang kami lakukan tersebut tidak membuahkan hasil,” tegas Andi Firmansyah di depan Majelis Hakim. 

Pada tanggal 6 November 2023, PT. WIN melakukan aktivitas pertambagan yang berjarak sekita 100 meter dari pemukiman. Hal ini yang yang membuat Andi Firmansyah untuk datang ke titik operasi tambang.

“Disana saya melihat dua alat berat jenis eskavator melakukan penggalian ore nikel. Saya menghampiri mereka untuk mempertanyakan alasan mereka melakukan aktivitas pertambangan, sebab sebelumnya sudah ada penyampaian dari Pak Camat Laeya untuk saling menahan diri antar Warga dan Perusahaan,” lanjut Andi Firmansyah dalam persidangan.

Hasilin  juga menyampaikan alasannya menolak perusahaan yang melakukan aktivitas di area pemukiman Warga. 

“Saya tidak mau mereka melakukan pertambangan di area pemukiman Warga. Sebab sebelumnya lubang-lubang galian tambang mereka tidak di tutup (baca: reklamasi). Ketika kami tidak memperjuangkan lingkungan hari ini Torobulu akan hancur, Kami ingin melindungi yang tersisa,” ucap Hasilin dalam kesedihannya.

Lanjut Ibu dari tiga anak tersebut  menyampaikan bahwa sekalipun hingga hari ini mereka sedang menjalani proses persidangan dan menghadapi upaya kriminalisasi. Tidak ada satupun asa yang mampu menghentikan mereka untuk menolak pertambangan di Torobulu. 

“Kami dikriminalisasi, tidak akan menghentikan perjuangan kami untuk menolak PT. WIN melakukan penambangan di area pemukiman warga,” tutup Hasilin dengan nada tegas.

***

Narahubung: 

0812-4116-3839 (Muhammad Ansar – Kuasa Hukum)

0822-3621-9833 (Ayu Muis – Warga Torobulu)

Check Also

Pelaku Pemerkosa Perempuan Disabilitas dituntut 10 Tahun Penjara

Makassar, 26 Agustus 2024. Kembali digelar sidang pembacaan tuntutan kasus pemerkosaan terhadap Perempuan disabilitas di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.