Makassar, 12 Agustus 2024. Pasca dilayangkan Surat Somasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur mendatangi Kantor LBH Makassar (9/8) untuk menyerahkan beberapa dokumen yang dimohonkan oleh Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulsel.
“Pihak DLH datang, mereka hanya menyerahkan beberapa dokumen. Namun tidak sesuai dengan perintah Putusan Komisi Informasi Publik,” Aflina Mustafainah menanggapi, selaku perwakilan KATA Sulsel.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2024, KATA Sulsel telah melayangkan Surat Somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, hal ini ditanggapi melalui surat nomor 600.4.23/892/DLH dan memberikan beberapa hal berupa poin klarifikasi.
Berdasarkan berita acara penyerahan dokumen, DLH hanya menyerahkan dokumen, berupa:
- RKL-RPL Semester I 2019;
- RKL-RPL Semester I dan II 2020;
- RKL-RPL Semester I dan II 2021;
Dokumen diberikan langsung oleh Ulfa Darianti selaku PPID Pelaksana/Pembantu DLH Luwu Timur kepada Wakil Direktur LBH Makassar, Andi Haerul Karim. Berdasarkan putusan dan somasi yang telah diberikan kepada DLH Lutim, sekali lagi tidak terpenuhinya tuntutan yang harus dilaksanakan oleh DLH Lutim
Jika mengacu pada surat somasi yang dilayangkan oleh KATA Sulsel kepada DLH Luwu Timur, meminta dokumen berupa:
- Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) sebelum Adendum 2018;
- Izin Pembuangan Air Limbah;
- Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan/ atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH);
- Laporan Tahunan Hasil Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur ke Lokasi Tambang PT. CLM dari tahun 2019, 2020 dan 2021.
Sementara itu, DLH menyampaikan melalui surat balasan maupun penyampaian langsung saat mengunjungi kantor LBH Makassar bahwa dokumen berupa Kerangka Acuan (KA) yang merupakan satu kesatuan dengan AMDAL tidak ada atau tidak ditemukan di kantor DLH Luwu Timur.
DLH telah memberikan beberapa dokumen kepada KATA Sulsel, namun bukan merupakan satu kesatuan yang menjadi syarat dalam AMDAL. Sudah sepatutnya adanya dugaan bahwa KA ANDAL tidak pernah dibuat oleh PT. CLM.
Sehingga, sangat masuk akal jika KATA Sulsel menduga kuat bahwa PT. CLM selama ini diduga beroperasi secara Ilegal, karena dokumen Izin Lingkungan atau persetujuan Lingkungannya dapat dianggap cacat secara hukum apabila tidak dilengkapi dengan KA-ANDAL.
Disatu sisi, ini merupakan bentuk kelalaian yang ditunjukkan oleh DLH Lutim selaku pihak yang memiliki wewenang penuh untuk mendesak PT. CLM untuk menyerahkan KA.
“Diduga kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. CLM, Apabila dokumen dalam hal ini Kerangka Acuan tidak ada, di satu sisi telah terbit Izin Lingkungan. Ini merupakan tanda tanya besar publik kepada DLH Lutim,” ujar Andi Haerul Karim, perwakilan KATA Sulsel.
Secara terang, termaktub dalam Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa sebagai dasar terbitnya Izin Lingkungan, setiap perusahaan wajib memiliki Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sedangkan AMDAL merupakan kesatuan dari beberapa dokumen yang terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Dalam Pasal 22 ayat (1) UU 32 Tahun 2009, setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Meskipun kewenangan wilayah telah dicabut pasca UU Cipta Kerja dalam proses penerbitan Izin Lingkungan yang telah berubah menjadi Persetujuan Lingkungan, namun DLH Lutim masih memiliki tanggungjawab untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bisa dirujuk pada UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal 63 ayat (3) huruf (i).
Sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja, Izin Lingkungan PT. CLM yang disengketakan di Komisi Informasi itu terbit sebelum tahun 2018, dalam UU PPLH Pasal 37 ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL.
“Sebenarnya sudah jelas, dalam RKL-RPL PT. CLM bahwa, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menerbitkan Persetujuan AMDAL, RKL-RPL Kegiatan Penambangan No. 660/01/SK/Bapelda.2009 dan Izin Lingkungan Rencana Penambangan Nikel DMP No. 660/84/DPM-PTSP/XI/2017, sehingga ini merupakan bukti bahwa telah terdapat izin lingkungan yang telah terbit. Ini yang menjadi permasalahan, kami terus meminta sesuai putusan namun DLH terus berkelit, ” tutup Ali Asrawi.
***
Narahubung: 0851-7448-2383 (Whatsapp)