Wawonii, 18 April 2024. Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Wawonii melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe Kepulauan dan Bupati Konawe Kepulauan. Hal ini buntut dari tidak adanya penegakan hukum atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Roko-roko. Serta menuntut penegakan hukum atas Putusan Gugatan Mahkamah Konstitusional PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) yang ditolak oleh Majelis Hakim.
“DPRD dan bupati KONKEP tidak peduli lagi terhadap masyarakat yang terdampak oleh aktivitas PT. GKP yang menyebabkan kerusakan air bersih, kriminalisasi warga roko2 raya, dampak sosial serta dampak rusaknya perkebunan warga Dompo-dompo dan Sukarela Jaya,” tegas Taicy.
Aksi dimulai sejak pukul 10.36 WITA di Kantor DPRD Konkep, warga bersama mahasiswa yang bersolidaritas melakukan aksi hingga pukul 11:00 WITA tidak ada satupun perwakilan DPRD Konkep yang menampakkan wajahnya. Situasi di kantor DPRD sedang kosong, hal ini memicu amarah Warga untuk menutup pintu kantor DPRD dengan menggunakan bambu, tali serta bebatuan yang berserakan.
Pada pukul 11.30 WITA massa aksi kembali melanjutkan aksi di Kantor Bupati Konkep. Hal yang sama terjadi, tidak ada satupun pihak di Kantor Bupati menemui Warga yang ingin menyampaikan aspirasi mereka.
Kejenuhan yang dirasakan oleh Warga berakibat naiknya tensi desakan terhadap institusi Negara yang abai pada kerugian dan kerusakan alam yang dihadapi oleh masyarakat Pulau Wawonii, aksi bakar ban merupakan luapan ekspresi kekecewaan karena tidak ada satupun perwakilan negara yang menghadapi atau menerima aspirasi Warga.
Sejak ditolaknya Gugatan PT. GKP di Mahkamah Konstitusi, kurang lebih ada 10 kapal tongkang keluar masuk muat Ore Nikel. Bayangkan sudah berapa banyak kerugian alam yang diakibatkan oleh PT. GKP, dan permasalahan ini dibiarkan oleh DPRD dan Pemda Komkep,” pungkas Taicy dengan tegas.
Masyarakat Wawonii telah memenangkan upaya Hukum di Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2022 telah membatalkan Pasal-pasal yang memuat ruang tambang dalam Perda RT/RW Kabupaten Konawe kepulauan.
Begitu pun juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 PUU-XX/2023 yang menolak untuk seluruhnya Permohonan PT. GKP terhadap uji Materi Pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 Huruf K Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun Kemenangan tersebut diabaikan Pemerintah daerah maupun PT. GKP. Terbukti perusahaan tambang tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Sementara Warga di desa lingkar tambang Desa Sukarela Jaya, Dompo-Dompo, Roko-Roko, Bahaba serta Teporoko. Lima desa tersebut mengalami krisis air bersih, tiga sumber Air bersih mereka antara lain Pamsimnas Dompo-Dompo Jaya , Pamsimnas Sukarela Jaya dan mata Air banda Yang digunakan Untuk kebutuhan minum, makan, mencuci, berwudhu bercampur lumpur tak bisa digunakan sebagaimana biasanya. Hal ini diduga kuat akibat aktivitas PT. GKP.
“Tindakan PT. GKP yang terus melakukan aktivitas penambangan merupakan kejahatan hak asasi manusia yang terus dilanggengkan di Pulau Wawonii tanpa penegakan hukum. Disisi lain masyarakat telah menderita dengan kesulitan air bersih yang harusnya menjadi tanggung jawab negara. Upaya protes yang dilakukan warga adalah tindakan yang sah dan dilindungi oleh Undang-undang,” ujar Hasbi Asiddiq selaku PBH LBH Makassar.
Hal di atas menjadi bukti tumpulnya penegakan hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagaimana Amanat Konstitusi Dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan. Dipertegas dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 53 bahwa Setiap Orang yang melakukan Pencemaran dan atau Pengrusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup.
“Pemerintah harus segera melakukan tindakan aktif dalam menegakkan hukum serta segera menghentikan operasi pertambangan yang dilakukan oleh PT. GKP,” tutup Hasbi
Terakhir, dalam protes yang berlangsung, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii atas nama Konstitusi mendesak:
- Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan menghentikan seluruh aktivitas Perusahaan di Pulau Wawonii.
- Pemerintah Daerah dan PT. GKP harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan sumber air bersih kami
- KPK memeriksa Pihak-Pihak yang terlibat dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Di Pulau Wawonii.
Narahubung:
Taicy – Korlap (085211902660).
Yamir – Warga wawonii (082151854952)