Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 16 April 2017 di sekitar kompleks perumahan Mavle Tanjung Bunga Makassar, dan diketahui melalui pemberitaan media berita dan youtube [link: https://www.youtube.com/watch?v=2F2T-anBuXE]. Dari pemberitaan tersebut, disebutkan ketiga remaja yakni, IA (17), AA (18) dan SU (19) mengejar pengendara mobil sedan yang diduga melakukan tabrak lari hingga ke kompleks perumahan The Maple, Jalan Metro Tanjung Bunga. Sesampai di sana, Ketiga remaja tersebut menghadang mobil sedan tersebut dan meminta pengemudinya agar keluar dari mobil, namun saat bersamaan melintas seorang anggota TNI. Entah bagaimana, ketiga remaja tersebut tiba-tiba diteriaki sebagai “pelaku begal” dan anggota TNI tersebut ikut menganiaya ketiganya dengan menggunakan selang air. Aksi penganiayaan dilakukan bersama-sama dengan satpam dan warga yang berada di lokasi peristiwa. Akibat penganiayaan tersebut, ketiganya mengalami sejumlah luka-luka disekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Tindakan penganiayaan ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Oknum TNI tersebut sebagai aparat Negara dan Satpam sebagai petugas keamanan, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melarang pihak lain melakukan “main hakim sendiri” dan menyerahkan ketiga remaja yang diduga begal kepada aparat hukum terdekat. Namun, oknum TNI tersebut justru ikut menganiaya ketiga remaja tersebut. Kendati ketiganya diduga sebagai pelaku begal, tetap terdapat prosedur hukum yang seharusnya ditempuh, apalagi dalam beberapa pemberitaan terkahir, Kapolsek Tamalate mengklarifikasi bahwa ketiga remaja tersebut bukan pelaku begal.
Tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali, adalah sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasdal 170 KUHP dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Oleh karena salah seorang korban adalah masih dibawah umur (17 Tahun maka tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus untuk Oknum TNI yang terlibat, selain harus diproses dihukum pidana sesuai hukum pidana militer juga harus dikenakan sanksi disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Menyikapi kasus, Kami menyatakan Sikap:
-
Mengecam Keras Tindakan Oknum TNI, Satpam dan Warga tersebut yang telah melakukan rangkaian tindak kekerasan, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap tiga remaja yakni, IA (17), AA (18) dan SU (19);
-
Mendesak kepada Pihak Kepolisian dan Polisi Militer untuk segera melakukan memproses hukum terhadap semua pelaku dengan menggunakan sistem peradilan koneksitas, karena tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh warga sipil bersama-sama TNI;
-
Meminta pihak Kodam XIV Hasanuddin agar menindak tegas menjatuhkan hukuman disiplin Militer terhadap oknum TNI yang terlibat;
-
Kepada ketiga Korban dan keluarganya, KOALISI ANTI KEKERASAN APARAT yang terdiri dari LBH Makassar, YLBHM, LBH Apik dan Kontras Sulawesi sangat bersedia memberikan bantuan hukum untuk mendampingi penyelesaian kasus tersebut dan untuk pemenuhan hak-hak korban;
-
Kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan ‘main hakim sendiri’ terhadap terduga pelaku tindak pidana serta menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum untuk menghindari jatuhnya korban.
Makassar, 23 April 2017
KOALISI ANTI KEKERASAN APARAT
Haswandy Andi Mas (Direktur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar)
Adnan Buyung Azis (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar)
Rosmiati Sain (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Apik Makassar)
Nasrum (Koordinator KontraS Sulawesi)
Narahubung:
Abdul Azis Dumpa, LBH Makassar (085299999514)
Maulana, YLBHM (085298935182)
Aulia Susantri, LBH Makassar (085299609242)