Sabtu, 06 Januari 2024. Seorang perempuan tahanan Kejaksaan Negeri Makassar berinisial HR (24), melahirkan di dalam tahanan Rutan Kelas 1 Makassar pada 06 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. HR sempat dilarikan ke Klinik Rutan untuk mendapat perawatan, karena ari – arinya tertinggal saat bayinya lahir.
Walaupun pihak klinik telah melakukan tindakan medis, tetap saja ari – arinya tidak keluar. Akhirnya, HR dilarikan ke RS. Khadijah Muhammadiyah Makassar di Jl. Veteran Selatan, Kota Makassar. Setelah mendapat tindakan medis di RS. Khadijah Muhammadiyah Makassar, ari – ari yang tertinggal di perut HR, bisa dikeluarkan, dan saat ini (06/01/24) HR sedang terbaring lemah di rumah sakit didampingi keluarganya.
Pelimpahan berkas perkara (P21) H dari Polrestabes Makassar ke Kejaksaan Negeri Makassar dilakukan pada 04 Januari 2024 lalu. Sejak awal proses hukum di Kepolisian Polrestabes Makassar, HR sudah dikenakan penahanan walaupun kondisinya sedang hamil. Tidak berbeda dengan Polrestabes Makassar, dengan kondisi kehamilannya yang sudah memasuki usia 9 (sembilan) bulan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar tetap mengenakan penahanan kepada HR.
Pengenaan penahanan terhadap HR menunjukan minimnya keberpihakan aparat kepolisian dan kejaksaan terhadap kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini Perempuan. Padahal penahanan, terutama kepada Perempuan sebagai kelompok rentan haruslah dihindari karena akan berakibat pada pelanggaran hak maternitas dan lebih umumnya, akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kalau merujuk pada KUHAP, penahanan bukan sesuatu yang mutlak dilakukan terhadap seorang tersangka, terlebih lagi tersangkanya adalah kelompok rentan. Sebagai kelompok rentan, seharusnya mendapat afirmasi action, termasuk tidak dilakukan penahanan dalam proses hukum. Penahan yang dikenakan pada HR menunjukan perilaku aparat penegak hukum yang hanya sebagai corong undang- undang, tetapi mengabaikan keadilan dan kemanfaatan hukum.” tutur Muhammad Ansar, koordinator divisi Hak SIPOL LBH Makassar
Lebih lanjut Mirayati Amin, koordinator divisi hak Anak, Perempuan dan Disabilitas LBH Makassar menyampaikan
“Penahanan terhadap HR sangat disayangkan, karena akan melanggar hak maternitas yang dimilikinya. HR, bukan saja dia adalah seorang Perempuan, tetapi kondisinya yang sedang hamil sudah seharusnya sejak awal menjadi pertimbangan tidak dikenakan penahanan. Apalagi saat ini sudah melahirkan, maka penahanan dirinya di dalam Rutan sudah seharusnya segera dicabut, karena kalau tidak dicabut atau tetap ditahan di Rutan maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dan Sebenarnya Kejaksaan telah memiliki Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana, seharusnya menggunakan pedoman tersebut,” ujarnya Mirayati Amin.
Saat masih di Kepolisian, LBH Makassar – YLBHI selaku tim Penasehat Hukum dari HR telah meminta melalui surat agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap HR. Namun demikian, Surat Permintaan Penangguhan tersebut ditolak oleh Pihak Polrestabes Makassar dengan alasan berkas perkara sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Permintaan agar HR tidak ditahan sudah diajukan semenjak prosesnya masih di kepolisian, tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan perkaranya sudah akan dilimpah ke kejaksaan,” tambah Siti Nur Alisa, APBH LBH Makassar
Berdasarkan situasi tersebut, Kami dari LBH Makassar – YLBHI menyatakan:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Makassar memberikan penangguhan penahanan terhadap HR sehingga HR bisa menjalani hari – harinya bersama dan memenuhi hak – hak anaknya dalam proses hukum sedang dijalaninya;
- Mendesak Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi kinerja terhadap Kejaksaan Negeri, Khususnya Kejaksaan Negeri Makassar;
- Mendesak Kompolnas RI melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polrestabes Makassar mengenai penggunaan kewenangan penahanan yang dimilikinya;
- Meminta Komnas HAM RI melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus penahanan HR;
- Meminta Komnas Perlindungan Perempuan RI untuk melakukan pemantauan dan merekomendasikan terkait Penahan HR.
Narahubung:
- 081241163839 (Muhammad Ansar – LBH Makassar)
- 0853-4258-9061 (Mirayati Amin – LBH Makassar)
- 081944302380 (Siti Nur Alisa – LBH Makassar)
Comments
No comment yet.