Rilis Pers

Tentang Penghentian Penyelidikan Kasus kekerasan Seksual terhadap 3 Anak di Luwu Timur

Jumat (20/05) berlangsung Gelar Perkara Khusus terhadap perkara kekerasan seksual terhadap 3 orang anak di Kab. Luwu Timur, di Polda Sulsel. Sebelumnya berdasarkan Undangan yang disampaikan pada Malam tanggal 18 Mei 2022 gelar perkara direncakan akan dilaksanakan esoknya pada 19 Mei 2022. Kemudian dilakukan perubahan jadwal karena pihak korban tidak memungkinkan hadir sesuai jadwal awal.

Gelar Perkara tersebut merupakan salah satu tahapan dan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LPA/10/X/2021/SPKT/Polres Luwu Timur tanggal 12 Oktober 2021. Kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Terhadap Kesimpulan Gelar Perkara serta proses penyelidikan Kepolisian yang menjadi dasar pelaksanaannya, Tim Kuasa Hukum Korban menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Tim Kuasa Hukum korban menyesalkan penghentian penyelidikan tersebut sebab mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019, serta saling bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami. Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak sebagai yang mengalami peristiwa. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama.
  2. Dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau proses. Terjadi pembiaran laporan/ penanganan yang berlarut-larut oleh Kepolisian hingga sampai pada gelar perkara. Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba, dalam prosesnya penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan sehingga pihak-pihak yang hadir tidak dapat secara utuh memberikan masukan terhadap hasil penyelidikan. Catatan-catatan tersebut menunjukkan penanganan perkara oleh Kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban.
  3. Tim Kuasa Hukum menilai bukti permulaan terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan/atau persebutuhan pada anak. Penyelidikan adalah tahap awal sebagai proses penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Demikian perkara layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan sebagai proses lanjutan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tentang tindak pidana dan tersangkanya. Tim Kuasa Hukum menilai Kepolisian kembali terburu-buru menghentikan penyelidikan tanpa mencoba mendalami bukti-bukti yang diperoleh dan memaksimalkan upaya di tingkat Penyidikan termasuk melibatkan ahli yang dapat membantu membuat terang perkara.
  4. Sebagai tahap awal dari serangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, tidak ditemukannya peristiwa yang diduga tindak pidana dalam Penyelidikan menurut penyidik, tidak berarti tindak pidana tidak terjadi atau secara hukum tidak terbukti. Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas seseorang yang melakukan perbuatan pidana.
  5. Sejak awal kasus ini bergulir Tim Kuasa Hukum senantiasa menempuh upaya yang berorientasi pada kepentingan dan perlindungan anak korban. Tim Kuasa Hukum akan tetap pada prinsip yang sama dan berada di pihak korban dalam upaya mencari keadilan.

 

Makassar, 21 Mei 2022

 

Narahubung:

Muhammad Haedir: 0853 4101 6455 (LBH Makassar)
Rosmiati Sain: 0812 4284 3387 (LBH Apik Sulsel)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2024-09-11 at 19.07
RDP Konflik Polongbangkeng Takalar Vs PTPN Ungkap Fakta Perampasan dan Habisnya HGU Perusahaan
penggusuran tenant
Kontrak Belum Berakhir, UNHAS Mengusir Para Pedagang Secara Sepihak
Aksi takalar 2
Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV: Petani Polongbangkeng Duduki Kantor Bupati Takalar
Skip to content