Bermula dari pengaduan Agustinus Sadang yang didampingi oleh Serikat Buruhnya yaitu Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) kepada LBH Makassar. Agustinus mengadukan terkait PHK yang dialaminya di tempat kerjanya yang berawal dari kebijakan perusahaan yang melakukan Demosi dari yang semula bekerja sebagai krani (bagian gudang) kemudian dipindahkan ke bagian cleaning service (kebersihan), kebijakan perusahaan ini ditolak oleh Agustinus dengan tidak mengerjakan pekerjaan sebagai clening service dan tetap mengerjakan tugasnya semula yaitu sebagai krani, ujungnya pada tanggal 21 April Agustinus dilarang masuk ke perusahaan oleh petugas keamanan perusahaan.
Perkara ini telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja sehingga penanganan perkara berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan, menempuh cara pengadilan adalah cara yang sudah seharusnya dihindari mengingat lamanya proses berpengadilan dengan nilai tuntutan yang tidak seberapa banyaknya. Meskipun undang-undang PHI telah mengatur batas waktu dari semua proses pengadilan pada Pengadilan Hubungan Industrial, namun pada prakteknya tidak selalu seperti apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang tersebut.
Namun demikian, tidak ada cara lain yang dapat ditempuh selain membawa perkara dimaksud ke pengadilan, untuk itu tim advokasi antara LBH Makassar bersama GSBN menggelar diskusi untuk menentukan langkah-langkah advokasi dalam perkara ini di kantor LBH Makassar pada Hari Senin Tanggal 16 November 2015.
Dalam gelar perkara ini kemudian ditentukan beberapa langkah advokasi yaitu tetap mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial sebagai langkah litigasi dengan tidak melupakan mekanisme Non-Litigasi. Disepakati bahwa pada semua proses di Pengadilan nantinya akan dihadiri tidak hanya oleh Agustinus, Serikat Buruh Tingkat Perusahaan dimana Agustinus bekerja, tapi semua anggota GSBN akan telibat dan hadir dalam setiap proses persidangan dalam rangka memberikan solidaritas, cara ini ditempuh untuk melakukan pengawasan terhadap pengadilan, mengontrol semua proses termasuk kesesuaian lamanya persidangan dengan waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Selain menghadiri persidangan, GSBN juga akan membagi-bagikan selebaran sebagai media penyadaran kepada masyarakat dan pengunjung sidang terkait pentingnya pemenuhan hak-hak normatif buruh.
Pada pertemuan itu pula GSBN yang sejak awal telah menyediakan draft gugatan kemudian mengajak semua Tim Advokasi untuk mendiskusikan dan melakukan review terhadap gugatan dimaksud, peserta gelar perkara kemudian memberikan masukan untuk perbaikan gugatan dimaksud.
Selain hal-hal tersebut diatas disepakati pula untuk melakukan pertemuan berikutnya guna menentukan jadwal diajukannya gugatan dan menentukan pembagian tugas kepada masing-masing tim advokasi.[Muhammad Haedir]