SIARAN PERS LBH Makassar
Nomor: 034/SK/LBH-Mks/XI/2020
“LBH Mencurigai Ada Upaya Menggugurkan Permohonan Praperadilan Ijul”
Senin (30/11), Pukul 09.30 Wita, sidang pemeriksaan Praperadilan kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak. Sidang yang dipimpim oleh Hakim tunggal berlangsung sangat singkat, kira-kira hanya 3 menit karena Hakim tidak mempersilahkan para pihak untuk membacakan kesimpulannya, namun langsung dianggap dibacakan. Selanjutnya akan digelar sidang pembacaan putusan.
Akan tetapi, LBH menyayangkan keputusan Hakim yang menunda sidang pembacaan putusan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Rabu, 2 Desember 2020. Terdapat beberapa kejanggalan terkait penundaan sidang dimaksud, antara lain:
- Sidang pemeriksaan Praperadilan kasus ini dimulai sejak tanggal 25 November 2020, yang dihadiri kedua belah pihak. Dan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP mengatur bahwa dalam sidang Praperadilan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim sudah harus menjatuhkan putusan. Artinya, kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020;
- Akan tetapi, seharusnya Hakim menunda sidang hanya 1 hari, yaitu pada Selasa, 1 Desember 2020. Karena Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP tersebut, tidak dapat diterapkan secara kaku (strict law) dalam artian Hakim tidak mesti menunggu 7 hari untuk menjatuhkan putusan. Jika fakta-fakta persidangan sudah terang benderang, maka Hakim seharusnya bisa menjatuhkan putusan kurang dari 7 (tujuh) hari. Apalagi proses pembuktian perkara ini sudah selesai sejak 3 (tiga) hari lalu, yaitu pada Jumat, 27 November 2020;
- Hakim tidak bersikap tegas seperti sidang-sidang sebelumnya terkait waktu persidangan, yang biasanya dimulai pada pukul 09.00 Wita. Namun dalam rencana sidang putusan, Hakim tidak lagi tegas menentukan waktu sidang. Meskipun LBH Makassar/Kuasa Tersangka meminta kepada Hakim untuk memulai sidang tetap pada pukul 09. 00 Wita, demi menghindari dimulainya sidang pertama pemeriksaan pokok perkara pada hari yang sama pukul 13.00 Wita. Namun Hakim lagi-lagi tidak secara tegas menetapkan waktu sidang;
- Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang pertama pemeriksaan pokok perkara Ijul/Tersangka/Pemohon akan digelar pada tanggal 2 Desember 2020, pukul 13.00 Wita. Konsekuensinya, permohonan Praperadilan ini akan gugur saat telah dimulainya sidang pertama pokok perkara. Sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, tanggal 9 November 2015;
Berdasarkan 4 (empat) kejanggalan di atas, maka kami menduga ada upaya untuk menggugurkan permohonan pemeriksaan Praperadilan ini. Dan dengan ini kami menyatakan:
- Demi keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-hak Tersangka, maka Hakim yang mengadili perkara Praperadilan ini agar menjatuhkan putusan saat sebelum dimulainya sidang pertama pemeriksaan pokok perkara terhadap Ijul/Tersangka/Pemohon, yaitu pada tanggal 2 Desember 2020 pukul 13.00 Wita;
- Mendesak Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan secara aktif dalam persidangan ini;
- Kepada masyarakat umum, mahasiswa dan para Jurnalis Media Cetak, TV dan Elektronik untuk selalu mengawasi dan meliput perkara ini hingga putusan dijatuhkan pada Rabu, 2 Desember 2020 (jam belum diketahui);
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan Praperadilan ini dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks., terkait peristiwa kebakaran kantor Partai Nasdem bersamaan dengan aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jl. A.P. Pettarani pada tanggal 23 Oktober 2020, yang melibatkan Supianto alias Ijul sebagai Pemohon/Tersangka diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Makassar melawan Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolrestabes Makassar terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Makassar, 30 November 2020
Narahubung:
+62 853-9512-2233-
Edy Kurniawan Wahid (Wakil Direktur LBH Makassar)
+62 851-4519-2736-
Cibal (FMN Makassar)
###