Lagi, PT GKP Serobot Lahan warga

Siaran Pers

Lagi, PT GKP Serobot Lahan warga

Pada Kamis, 22 Agustus 2019, tengah malam, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Penyerobotan yang terjadi di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, Pak Labaa, dan anaknya Pak Labaa, atas nama Nurbaya (P) itu, diketahui warga setelah pagi tadi, sekitar Pkl. 06.00, warga atas nama Laririn yang merupakan anak kandung dari Pak Amin dan Pak Lamuhu yang merupakan suami dari Bu Wa Ana mendatangi lahannya masing-masing.

Padahal, malam sebelumnya, Laririn, sebagaimana warga lainnya, menjaga lahannya masing-masing, dan pulang ke rumah sekitar Pkl. 23.00 malam. Jadi, penyerobotan itu dipastikan terjadi diatas Pkl. 23.00 semalam, pasca Laririn pulang ke rumah untuk beristirahat malam.

Di lokasi kejadian, warga mendapati 10 orang karyawan PT GKP, terdapat 18 bulldozer dan excavator yang tengah menggusur lahan masyarakat. Akibatnya, tanaman warga seperti kelapa, pala, dan coklat tumbang dan hancur. Penyerobotan ini dilakukan PT GKP untuk membangun jalan tambang (hauling) menuju konsesi tambang milik perusahaan.

Selain aktivitas alat-alat berat itu, di lokasi kejadian, warga juga mendapati polisi yang jumlahnya lebih dari 10 orang, yang diketahui berasal dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.

 

Baca Juga Berita Terkait: LBH Makassar Dampingi Pemeriksaan Tiga Petani Wawoni Penolak Tambang

 

Polisi-polisi itu tampak hanya berdiam diri, dan setelah ditanyai warga, polisi-polisi itu menjawab jika keberadaannya di lokasi tambang hanya untuk mengantisipasi terjadinya konflik.

Penyerobotan yang terjadi hari ini, sesungguhnya bukan kejadian pertama kali. Berdasarkan keterangan warga, GKP tercatat sudah berulang kali melakukan penyerobotan, masing-masing terjadi pada Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita di lahan milik Ibu Marwah, dan Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Bapak Idris.

Lahan-lahan yang diserobot PT GKP ini adalah milik sah masyarakat yang telah dikelola selama lebih dari 30 tahun. Para pemilik lahan tidak pernah menyetujui, apalagi menjual lahannya kepada perusahaan. Sebab, lahan-lahan ini adalah ruang produksi masyarakat, di dalamnya terdapat jambu mente, kelapa, pala, pinang, kopi, dan pisang.

Selain penyerobotan lahan, PT GKP juga berulangkali menekan resistensi masyarakat tolak tambang dengan cara mengkriminalisasi.

Pertama, sebanyak tigabelas (13) orang telah dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan tindakan pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik pada 12 Juli 2018 lalu. Laporan itu telah dicabut, dan kedua bela pihak, yang difasilitasi Bupati Konawe Kepulauan, sepakat berdamai pada 17 Oktober 2018.

Kedua, terdapat tiga (3) orang, masing-masing Labaa (L), Amin (L), dan Wa Ana (P) juga telah dilaporkan PT GKP ke Polda Sultra pada 14 Juli 2019 dengan tuduhan telah melakukan tindakan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang. Tiga warga tersebut sudah mengikuti pemeriksaan pertama pada 29 Juli 2019 di Polda Sultra.

Ketiga, pada 18 Juli 2019, tiga (3) warga lainnya lagi, atasnama Idris (L), Sardin (L), dan Masa Udin (L), juga dilaporkan ke Polres Kendari atas dugaan melakukan penganiayaan dan pengancaman kepada karyawan perusahaan tambang. Ketiganya, juga telah mengikuti pemeriksaan perdana di Polres Kendari pada 31 Juli 2019.

Sejak PT GKP masuk, dan melakukan penyerobotan lahan, berikut secara agresif melapor warga ke pihak kepolisian, konflik sosial antar masyarakat pun terjadi. Saat ini, warga yang terbelah menjadi kelompok pro dan kontra, terus bersihtegang: tidak saling tegur-sapa antar orang tua dan anak, suami dan istri, suami istri berpisah, bahkan jika ada warga yang menolak tambang menggelar hajatan perkawinan atau yang lainnya, kelompok pro, meski bertetangga, tidak mau berpartisipasi.

Konflik sosial ini, bak’ bom waktu yang kapan saja bisa meledak jika pemerintah terus masa bodoh, membiarkan perusahaan menyerobot lahan-lahan masyarakat.

Untuk itu, kami mendesak dan menuntut:

  1. Mengecam keras Bupati Konawe Kepulauan H Amrullah dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang masa bodoh, membiarkan PT GKP menyerobot lahan warga, berikut telah menghancurkan tanaman kelapa, pala, dan Kakao, dan berpotensi meningkatkan ekskalasi konflik sosial.
  2. Mengecam keras Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto yang membiarkan pasukannya berada di lokasi, mengkawal PT GKP di lahan milik warga.
  3. Mendesak Kapolri RI, Tito Karnavian untuk segera memerintahkan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menarik seluruh pasukannya dari lokasi, sekaligus segera memproses hokum PT GKP yang jelas-jelas menyerobot lahan milik warga.
  4. Mendesak Komnas HAM untuk segera turun tangan ke Pulau Wawonii (Kabupaten Konawe Kepulauan) guna melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak perusahaan tambang.
  5. Mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk turun tangan, menyelamatkan pesisir dan pulau kecil Wawonii yang sedang dikepung oleh 11 perusahaan tambang.
  6. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera ke Wawonii, menginvestigasi seluruh kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang diduga dilakukan pihak perusahaan tambang.

 

Kendari, 23 Agustus 2019

 

Narahubung:

Labaa – Warga, Pemilik Lahan – 085242430458

Mando Maskuri – Warga Wawonii, FRSBW – 081341714199

Anselmus A. R. Masihu – LBH Kendari – 08114000808

Edy Kurniawan – LBH Makassar – 085395122233

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content