LBH Makassar bersama konsorsium gelar Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum bertempat di Bunir Coffee Bone, 16 Februari 2021. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Perwakilan dari BAPAS Watampone, POLRES Bone, Koalisi Pendamping Kelompok Rentan (KPKR) Bone, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bone dan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone.
Konsolidasi ini Mendiskusikan perkembangan upaya mewujudkan layanan peradilan inklusi pasca penetapan PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan khususnya di wilayah hukum Kab. Bone, Berbagi pengalaman antar Aparat Penegak Hukum (Pengadilan, Kejaksaan, Bapas, Advokat/Paralegal dan Kepolisian) tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum, baik pada aspek pelayanan maupun sarana prasarana serta Berbagi pengalaman penanganan perkara penyandang disabilitas berhadapan hukum. Namun kehadiran APH yang diundang belum lengkap dengan tidak hadirnya perwakilan dari Kejaksaan yang bherhalangan mengikuti konsolidasi.
Konsolidasi ini merupakan salah satu agenda dalam mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui konsep bantuan hukum structural sebagai dasar gerakan LBH-YLBHI dalam advokasi.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki keajiban pemenuhan dan perlindungan hak asasi warganya. Salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga negara adalah penegakan prinsip Equality Before The Law atau persamaan di muka hukum dalam bentuk layanan peradilan yang inklusif termasuk bagi penyandang disabilitas yang berhadapan hukum.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disusul dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan merupakan momentum untuk merealisasikan kesetaraan difabel (penyandang disabilitas) di hadapan hukum. Hal tersebut diwujudkan di antaranya dengan memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses peradilan, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, pra penuntutan hingga penuntutan/persidangan di Pengadilan, dan pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan
Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI telah menindaklanjuti PP No 39 Tahun 2020 dengan mengeluarkan surat keputusan tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. MA dan jajarannya telah menunjukkan bahwa dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang adil untuk Penyandang Disabilitas, perlu dilaksanakan proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi. Proses peradilan yang adil dapat diwujudkan dengan mengadakan aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Proses peradilan dalam hal ini mencakup penyidikan dan penuntutan, serta persidangan
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Pelayanan merupakan tata cara atau prosedur dalam proses peradilan yang disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas. Sedangkan sarana dan prasarana merupakan bangunan gedung, termasuk yang melekat kepada bangunan gedung ataupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur pelaksanaan proses peradilan.
Upaya mewujudkan layanan peradilan yang inklusi disabilitas bukanlah hal baru di Kab. Bone. Kabupaten Bone merupakan salah satu daerah yang telah memiliki regulasi berupa Perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu Perda No 5 Tahun 2017. Melalui Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Bone berkomitmen untuk berperan serta menyediakan layanan inklusi disabilitas. Salah satu bagian di dalamnya terkait pemenuhan hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang diberikan melalui perlakuan khusus disesuaikan dengan kebutuhan dari semua ragam disabilitas.
Demikian pula PN Watampone telah menunjukkan komitmen dan kerja kerasnya dalam rangka mewujudkan layanan peradilan inklusi. Penyediaan akomodasi yang layak dalam bentuk sarana dan prasarana seperti guiding block, ramp, toilet yang aksesibel, parkir difabel, dan lainnya telah dilaksanakan. Demikian pula pada aspek pelayanan, PN Watampone juga sedang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan aparaturnya agar inklusif disabilitas.
Organisasi masyarakat sipil juga telah bergerak mendorong isu ini, LBH Makassar bersama konsorsium PPDI, KPI, HWDI sejak 2018 sampai saat ini telah menjalankan program yang terkait akses keadilan dan penguatan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Berbagai kegiatan lain telah dilaksanakan pada program ini, seperti pelatihan bagi Paralegal dan Advokat Bantuan Hukum serta pendampingan bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum. Kegiatan lainnya adalah melakukan study banding ke Jogjakarta terkait percontohan penerapan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum bersama aparat penegak hukum Bone pada medio 2019 dari Polres Bone & Kejari Bone. Selain itu memfasilitasi Ketua PN Watampone untuk mengikuti kegiatan-kegiatan berskala nasional bahkan internasional yang diselenggarakan oleh AIPJ2 (yang merupakan program kerjasama antara pemerintah Indonesia melalui Bappenas dan pemerintah Australia melalui DFAT/Departemen Luar Negeri & Perdagangan), seperti Konferensi Internasional tentang Peradilan Inklusi di Malang dan Lokakarya Penguatan Pewujudan Pengadilan Inklusif di Jogjakarta.
Saat ini LBH Makassar dan konsorsium (PPDI, KPI, HWDI) juga sedang mendorong terbitnya kebijakan lokal sebagai pelaksana dari Perda Disabilitas Kab. Bulukumba, yaitu Peraturan Bupati terkait layanan dan pendampingan bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Sejak 2019 juga telah dibentuk forum advokasi layanan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum. Forum terdiri dari Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Penyandang Disabilitas, Organsasi Masyarakat Sipil yang konsen pada isu kelopok rentan, serta Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Forum telah melakukan konsolidasi untuk sharing pengalaman dalam upaya memberikan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, dalam rangka melanjutkan berbagai upaya di atas dan sekaligus berdiskusi dan berbagi pengalaman serta pembelajaran terkait upaya mewujudkan peradilan inklusi melalui pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum di Bone, maka akan dilaksanakan kembali Konsolidasi Forum Advokasi Layanan Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas Bone.