Tanggal 24 September 2024 diperingati sebagai hari lahir UU Pokok-Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dalam usia 64 tahun. Dan karena keberpihakan, pengakuan serta penghormatan atas tanah-tanah rakyat, hak ulayat, hak turun temurun khususnya kaum tani sebagai salah satu kelas

Luwu, 17 September 2024. Saling tarik dibarengi dengan isak tangis, PT. Masmindo yang bergerak di Industri tambang memaksa masuk ke lahan Warga (16/9), menghancurkan tanaman cengkeh milik Petani. Jika dihitung, terdapat kurang lebih 48 batang pohon cengkeh tumbang akibat ulah

Makassar, 18 September 2024. PN (inisial), seorang warga Polewali Mandar (Polman) meninggal di dalam tahanan Polres Polewali Mandar usai ditangkap bersama 2 orang lainnya, di Kecamatan Tapango. Dilansir di Kompas online, PN ditangkap tanpa bukti atas tuduhan mencuri kakao. PN

Takalar, 17 September 2024. Untuk kesekian kalinya, puluhan Warga Polongbangkeng menghadang aktivitas PTPN Takalar, pasalnya perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas ilegal, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir per tanggal 9 Juli 2024. Dalam dokumentasi berupa video dari Warga, karyawan

  Takalar, 11 September 2024. Petani Polongbangkeng Takalar bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Pemerintah Daerah Takalar di ruang rapat Kantor Bupati Takalar. Sebelumnya, pada 5 September 2024, Petani Polongbangkeng bersama GRAMT

  Makassar, 04 September 2024. Pihak Kampus Universitas Hasanuddin (UNHAS) telah melakukan penutupan dan penggusuran paksa terhadap tenant/box pedagang yang berjumlah sekitar 34 tenant. Para pedagang terdampak penggusuran adalah sebagai penyewa lahan Area Workshop yang memiliki kontrak/perjanjian dengan pihak Pengembangan

Skip to content