Takalar 23 Desember 2024. Laporan Polisi oleh Petani Polongbangkeng yang mendapatkan ancaman tindakan penganiayaan oleh pihak PTPN 1 Regional 8, dengan nomor LP/B/259/IX/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/ POLDA SULAWESI SELATAN melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan resmi dihentikan. Celakanya, dua Petani lainnya berbalik mendapatkan
Makassar, 25 November 2024. PGRI Kota Makassar secara terang-terangan berpihak kepada terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi di SLB Laniang. PGRI Kota Makassar mengajukan penangguhan penahanan, serta mengupayakan perdamaian dan meminta agar korban mencabut Laporan Polisinya di Polrestabes Makassar.
Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Rentan dan Miskin
© LBH Makassar 2023 | Didukung oleh Yayasan Penabulu