Meniti Juang di PTUN, Mahasiswa UIN Alauddin Tegas Menolak Pemberangusan Demokrasi Kampus

Jumat, 6 Desember 2024. Menyusul Mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar menempuh gugatan Surat Keputusan Skorsing di Pengadilan Tata Usaha Negara (5/12). Sebelumnya 10 orang Mahasiswa juga meniti nasib yang sama di PTUN Kota Makassar. Mereka merupakan korban atas penolakan Surat Edaran 2591 yang disinyalir kuat akan membumi hanguskan demokrasi dalam kampus.

Kerugian juga ikut ditimbulkan akibat dari adanya SK Dekan yang memangkas hak atas pendidikan. Tentunya Mahasiswa dalam hal ini Penggugat tidak dapat mengikuti kuliah selama kurun waktu yang ditetapkan dalam SK, sekaligus menyebabkan tertundanya penyelesaian studi.

“Kampus seharusnya menjadi ruang ilmiah serta demokratis. Namun, tindakan yang dilakukan oleh Rektor dengan mengeluarkan surat yang membatasi demokrasi akan merusak nilai nilai dalam perguruan tinggi. Ketidakhadiran Dekan Fakultas Tarbiyah menunjukkan Dekan tidak akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai Dekan,” hardik Hutomo kuasa hukum Penggugat

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 124/G/2024/PTUN.MKS memasuki agenda pemeriksaan persiapan, agenda ini diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,

“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan melengkapi gugatan yang kurang jelas.”

Agenda selanjutnya, diadakan kembali di PTUN Makassar (saat ini sedang direlokasi di Pengadilan Tipikor) pada pekan depan Kamis tanggal 12 Desember 2024. Agenda tersebut merupakan agenda pemeriksaan persiapan.

Dalam tahapannya Tim Hukum menjelaskan beberapa hal dalam pokok perkara yang pada intinya menerangkan bahwa inti gugatan ini bukan semata melihat konteks masalah secara terpisah. Memandang kondisi UIN Alauddin Makassar hari ini jelas menjadi cermin yang telah retak. Menampakkan wajah otoriter dengan memberikan batasan dalam menyampaikan aspirasi.

“Melalui gugatan ini, kami ingin menjelaskan kepada publik bahwa tindakan Rektor beserta jajarannya telah membunuh demokrasi di dalam kampus. Jelas pengaturan yang termuat dalam SE 2591 mengebiri hak dalam menyampaikan pendapat. 31 Mahasiswa yang diskorsing menjadi buktinya bahwa sudah tidak ada lagi demokrasi di Kampus UIN Alauddin Makassar,” tegas Ian.

Setelah berbagai upaya demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa hingga berujung penangkapan oleh Kepolisian Polrestabes Makassar, Rektor UIN Alauddin beserta jajaran Dekannya masih terus bebal. Hingga saat pemeriksaan awal gugatan, tergugat (Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar) tidak menghadiri persidangan, Rektor beserta Dekannya abai terhadap hak mahasiswa.

“Kampus yang katanya peradaban malah mengebiri demokrasi. Malah membinasakan mahasiswanya sendiri. Hak-hak mahasiswa yang mengkritik nya mereka amputasi seolah mereka melihat kritikan sebagai satu tindakan kriminal. Bukan satu tradisi kampus yang khas, mereka dengan semua jejaring nya mempertontonkan kebrutalan akademik dengan menskorsing 31 mahasiswa.” Kata Rezki, mahasiswa korban skorsing UIN yang sebelumnya telah memasukkan upaya gugatan.

Pada hari yang sama, Aliansi Pendidikan Gratis ikut bersolidaritas terhadap perjuangan Mahasiswa UIN Alauddin dengan melakukan aksi kampanye di depan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Darurat Demokrasi dan Ruang Aman”.

Dalam pernyataan sikap yang diteriakkan di akhir oleh APATIS, dalam hal ini melayangkan tuntutan agar PTUN Makassar memutuskan perkara gugatan dengan adil dan tanpa intervensi terhadap kasus atas gugatan surat edaran dan surat skorsing Mahasiswa UINAM. Kedua, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap massa demonstrasi
***
Narahubung:
0882-0227-21307 (Ian Hidayat)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-01-17 at 17.21
Gagalnya Implementasi UU TPKS: PGRI, Polri dan SLB Laniang tidak Berpihak kepada Korban Siswi Disabilitas
1a75a4bf-6599-4dcf-a1de-1437ac2719a4
Warga Pinrang Tegaskan Tolak Tambang dalam Rapat Koordinasi Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL sebagai Proses dalam Persetujuan Lingkungan Hidup
WhatsApp Image 2025-01-06 at 14.28
CATAHU LBH MAKASSAR 2024 "Elegi Demokrasi dan Keadilan: Merebut Kendali, Menentang Tirani"
Skip to content