Petani Laoli Resmi Melaporkan Tindakan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Pemda Lutim di Polres Luwu Timur

Luwu Timur, 7 Mei 2026. Atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah daerah terhadap Petani Laoli dengan melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanaman pada 29 April 2026, para petani resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Luwu Timur (2/5).  

Dalam pantauan lapangan, timm hukum LBH Makassar menilai tindakan ini jelas merupakan perbuatan pidana yang dimana Pemda, secara sepihak tanpa persetujuan Warga melakukan land clearing terhadap lahan milik Petani Laoli. 

Dalam laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Petani Laoli, dihadapan anggota Polres Luwu Timur mereka menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga orang warga yang lahannya telah dirusak oleh Pemda Lutim. 

Kerugian menuai atas tindakan kesewenangan ini, di atas lahan milik mereka yang puluhan tahun telah digarap, terdapat beberapa jenis tanaman yang telah digusur berujung musnah dan rata dengan tanah. Mulai dari sawit, jengkol dan durian yang jika dihitung kasar–terdapat kurang lebih 300 pohon tanaman yang dirusak. 

“Kerugian ini bukan hanya bersifat ekonomis tetapi juga menyentuh aspek keberlangsungan hidup petani. Tanaman adalah sumber pendapatan jangka panjang, sehingga penghancurannya dapat dikategorikan sebagai perampasan sumber kehidupan yang dalam perspektif HAM merupakan pelanggaran serius terhadap Hak atas kehidupan yang layak”

Pada saat di lokasi kejadian, salah seorang pemilik lahan menanyakan dasar hukum penggusuran tersebut serta mencari tau informasi terkait tindakan ini diperintah oleh siapa. Habis tergusur rata, upaya menghadang tidak dihentikan oleh Petani Laoli. 

“Yang suruh melakukan penggusuran adalah PT. IHIP,” ucap salah satu anggota Satpol PP.

Indonesia Huali Industries Park atau sering ditandai oleh Warga sebagai PT. IHIP ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang sedang menjalankan masa tahapan pengadaan tanah dan pembangunan konstruksi tahap satu  dengan luas 1.009,23 Ha, dalam perjalanannya kemudian mendapatkan protes warga karena ingin merampas tanah-tanah milik para Petani Laoli.

Melalui Pemerintah Daerah Luwu Timur, yakni sebagai eksekutor lapangan yang mengantongi HPL yang kemudian menjadi pihak dalam memperlancar proses pembangunan Proyek Strategis Nasional ini. 

Hak Pengelolaan (HPL) adalah pelimpahan sebagian kewenangan Hak Menguasai Negara (HMN) atas tanah kepada instansi pemerintah, Pemda, BUMN/BUMD, atau Bank Tanah. HPL bukan hak milik individu, melainkan hak mengelola tanah negara untuk perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tanah, yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Namun, fatalnya dalam proses penerbitan HPL, kekeliruan muncul karena Pemda Lutim secara langsung mengabaikan fakta lapangan bahwa di atas tanah terdapat sejumlah kehidupan yang menjadi sandaran para Petani Laoli. Pengabaian ini tentu saja menjadi masalah, tanpa persetujuan dan menggunakan pendekatan represif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.