Enrekang, 1 April 2026. “Kami berjuang karna kami sadar dan tahu kalau PTPN ingin merampas tanah kami,” ungkap Sidi Lappa salah seorang Terdakwa yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Sidang ini kembali berlangsung, dengan agenda persidangan pemeriksaan Terdakwa yang menghadirkan ketiga Terdakwa masing-masing adalah Terdakwa I, Sidi alias Lappa. Terdakwa II Muh. Amir dan Terdakwa III Herman Yusuf
Dugaan tindakan penganiayaan tentu saja tidak memiliki bukti yang kuat. Mereka bertiga dituduh telah melakukan pemukulan terhadap orang perusahaan. Namun, celakanya mereka harus bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi.
Dibalik semua itu, ada duduk perkara yang jauh lebih penting. Duduk perkara mengapa Warga berbondong-bondong datang ke Kantor PTPN XIV Maroanging. Jika alur konflik ditarik mundur, semulanya telah ada kesepakatan yang terjalin antara pihak perusahaan dengan Petani Waiwa.
Tahun 2023 warga bersama pihak PTPN XIV Maroanging disaksikan oleh Kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah menyepakati perjanjian pembagian lahan garapan antara warga dan PTPN agar tidak saling mengganggu. Namun pada di bulan Januari PTPN XIV malah memasang patok di dalam lahan garapan warga yang membuat warga berbondong-bondong mencabut patok tersebut dan membawanya ke Kantor PTPN dan akhirnya terjadi kericuhan.
“Pihak PTPN mengingkari perjanjian dan memasang patok milik PTPN dalam lahan garapan warga. Hal inilah yang membuat warga geram karena merasa dikhianati atas perjanjian tersebut dan merasa ruang hidup mereka akan kembali dirampas oleh pihak PTPN XIV,” terang Razak.
Merasa dikhianati, perihal patok yang menancap di atas tanah Warga yang telah disepakati, PTPN yang kini sudah tidak memiliki legitimasi akibat berakhirnya Hak Guna Usaha kembali berulah.
“Pada tahun 2003 HGU PTPN XIV Maroangin berakhir masa berlakunya dan sampai hari ini sama sekali tidak memperpanjang izin HGU tersebut. Konflik mulai terjadi pada tahun 2017-2022. Pihak PTPN XIV mulai menggusur secara bertahap lahan-lahan garapan warga tanpa adanya sosialisasi dan ganti rugi atas tanaman milik warga yang dirusak,” tambah Razak.
Baca juga: https://lbhmakassar.org/press-release/ptpn-xiv-maroanging-enrekang-kembali-melakukan-pematokan-pasca-berakhirnya-hgu-warga-protes-berujung-kriminalisasi/
Sidang yang berlangsung juga dibarengi dengan aksi solidaritas oleh Warga yang lain. Sekitar 50 orang ikut melakukan aksi unjuk rasa, dan menyampaikan pendapat sekaligus mencoba mengetuk pintu hati Majelis Hakim.
Dalam keterangannya, 3 Terdakwa mengaku telah menggarap lahan pertanian sebelum PTPN XIV Maroanging beroperasi. Namun, dalam ingatan warga sebelum wabah Covid 19 melanda, PTPN pernah sekali melakukan penggusuran terhadap lahan pertanian warga.
Akibat dari penggusuran PTPN tersebut, warga mengalami kemiskinan termasuk 3 orang petani yang dilaporkan PTPN. Salah satu Terdakwa, Herman harus merelakan 2 anaknya putus sekolah. Sebelumnya, Herman menggantungkan ekonominya pada lahan aren miliknya. Saat PTPN datang menggusur, Herman kehilangan sumber perekonomiannya.
“Saat ini, saya menjadi buruh bangunan. Dulu, saya mengolah hasil aren menjadi gula merah. Itu yang menjadi sumber ekonomi saya. Waktu PTPN datang, lahanku digusur. Saya kesulitan bekerja waktu itu. Akhirnya, karena masalah ekonomi saya suruh anakku berhenti sekolah,” terang Herman di depan Majelis Hakim
Tiga menit ruang sidang menjadi hening. Ketiga Terdakwa terdiam, sedikit tersendat saat berusaha menjawab pertanyaan penasehat hukum soal kondisi keluarganya setelah penggusuran dilakukan oleh PTPN.
Perkara ini tentu saja tidak patut dipandang dengan melepaskan konteks ekonomi dan sosial. Para petani dan Warga berharap agar lahan sebagai sumber mata pencarian tidak diganggu kembali oleh PTPN XIV Maroangin. Upaya-upaya menghadang maksud jahat perusahaan merupakan bagian dari melindungi ruang untuk keberlangsungan hidup.
Info Kasus LBH Makassar