Warga Bababinangan Tuntut Bupati Pinrang Cabut Persetujuan Pelaksanaan Komitmen Pertambangan dengan PT. Atnur Prima Mandiri

Pinrang 14 November 2024. Ratusan warga Desa Bababinanga yang tergabung dalam Koalisi Tolak Tambang Pasir Sungai Saddang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Pinrang. Aksi ini berawal dari beredarnya Surat Edaran Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Bababinanga perihal Penyampaian Pelaksanaan Komitmen dengan PT. Atnur Prima Mandiri.

Pada pokoknya, surat tersebut mengatasnamakan masyarakat Bababinanga yang telah sepakat dengan kehadiran perusahaan tambang pasir di Desa Bababinanga. Beberapa bulan sebelumnya, warga mendapati berkas perihal Permohonan Pengerukan Muara Sungai Saddang yang melakukan klaim persetujuan warga menyetujui permohonan pengerukan tersebut. Setelah dikonfirmasi beberapa orang yang menerima tambang terindikasi dipalsukan. Salah satunya anak yang tanda tangan orang tuanya diduga dipalsukan. 

“Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal tiga puluh tahun lalu, bisa bertanda tangan menerima tambang?” Tanya Tasma, selaku Warga Bababinanga 

Salah satu massa aksi menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 perusahaan ini sudah mulai kami tolak dan Pemerintah Daerah Pinrang sudah mengetahui.

“Kami telah melakukan aksi berulang kali untuk Pencabutan IUP tambang pasir di Sungai Saddang khususnya Desa Bababinanga dan surat tersebut kami anggap tidak sah sebab mengatasnamakan tokoh masyarakat setempat sementara pada prosesnya tidak melibatkan masyarakat,” jelas Sakir Warga Salipolo. 

Sikap Bupati Pinrang telah mencoreng kedaulatan rakyat sebab telah melakukan kesepakatan tanpa melibatkan masyarakat setempat. Patut diduga Pemerintah Daerah Pinrang bersekongkol dengan pihak perusahaan untuk melakukan penambngan di aliran Sungai Saddang.

Kita ketahui bersama bahwa Sungai Saddang masuk dalam kategori sungai rawan bencana. Sudah seharusnya Bupati Pinrang mendengarkan aspirasi rakyat yang terdampak langsung dengan pertambangan untuk mendorong pencabutan IUP tambang pasir yang ada di aliran Sungai Saddang khususnya di Desa Bababinanga.

Jika pemerintah dan perusahaan memaksakan penambangan pasir di Desa Bababinanga, maka kerusakan lingkungan ekologis akan berlangsung massif sebab sebelum ada perusahaan, puluhan rumah warga hilang akibat longsor. 

Konstitusi Kita tegas dalam melindungi kepentingan warga, dalam Pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga telah menyerahkan dokumen Permohonan Pembatalan Izin (IUP) di Sungai Saddang tepatnya di Desa Bababinanga yang ditandatangani langsung sebanyak 527 warga yang terdiri dari Desa Bababinangan dan Desa Salipolo kepada PJ Bupati Pinrang.

***

Narahubung: 0887-5082-700 (APBH – LBH Makassar)

Check Also

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Petani Maiwa Mengungkap PTPN XIV Maroanging Ingkar Terhadap Perjanjian Pada Tahun 2023

Enrekang, 1 April 2026. “Kami berjuang karna kami sadar dan tahu kalau PTPN ingin merampas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.