Berhasil Menghalau Upaya Penggusuran, Pemkab Gowa akan Melakukan Mediasi dengan Petani Panjo’jo

Rabu, 30 Oktober 2024. Pemkab Gowa hari ini melakukan tindakan keji dengan cara mencoba mengusir para Petani Panjo’jo melalui aparat keamanan yang terdiri dari Personel TNI 3 orang dipimpin Danramil Bajeng Kapten Rahmadi, Polsek Bajeng 8 orang (1 Wakapolsek, 1 Intel Polsek Bajeng, 1 Provos dan  5 anggota Polsek) Satpol PP 13 org, serta pihak kontraktor ada 3 orang. Terlebih aparat yang terlibat tersebut tanpa surat tugas.

Upaya penggusuran ini berhasil diusir oleh para Warga. Terpantau di lapangan, Warga desa lain juga turut bersolidaritas melakukan protes dan penolakan atas perbuatan ini. Warga tidak terima, tanah yang mereka garap dan kuasai merupakan tanah turun temurun dari nenek moyang. Sebelumnya, kedatangan mereka telah diketahui oleh para Warga, dan mendapatkan informasi bahwa mereka akan melakukan pemagaran.

Diatas tanah garapan, sejumlah tanaman yang telah dikerjakan oleh Petani merupakan aset penting bagi mereka. Tanah garapan merupakan sumber penghidupan mereka. 

“Kalau kalian mau ambil tanah ini, langkahi dulu mayat ku. Apapun yang terjadi pasti akan saya pertahankan karena saya dan keluarga sudah turun temurun hidup disini,” ujar Mama Ati

Serangkaian upaya penggusuran sangat gencar dilakukan oleh Pemkab Gowa, mulai dari klaim sepihak dengan pemasangan papan bicara, mengkriminalisasi warga dengan dugaan tindak pidana penyerobotan, hingga menggandeng aparat keamanan untuk menjadi bagian yang kemudian melakukan tindakan intimidasi hingga represif.

Klaim sepihak oleh Pemkab Gowa sangat pelik, hanya dengan alasan mengantongi dokumen Hak Pakai, dengan mudahnya melampaui hak Petani Panjo’jo. 

Penting untuk mengkritisi kehadiran Sertifikat Hak Pakai yang terbit pada tahun 2020 seluas 10.16 hektar, usianya tentu masih mudah jika dibanding dengan rentang waktu penguasaan Petani yang telah hadir sejak 1930. 

Lahan seluas 4 hektar yang masuk dalam Sertifikat Hak Pakai, tentu merupakan sumber penghidupan yang bisa dimanfaatkan warga untuk menghidupi. Mengingat Petani Panjo’jo juga merupakan korban perampasan lahan yang dilakukan oleh PTPN XIV Takalar. 

Pemkab Gowa jelas telah mengedepankan cara-cara kekerasan terhadap Petani, penggunaan aparat kepolisian dalam menyelesaikan konflik tentu dapat dinilai bahwa sematan institusi tidak mementingkan aspirasi pada Petani. 

“Seharusnya Pemerintah melakukan cara damai, sesuai dengan mandat konstitusi, masih banyak upaya yang bisa ditempuh jika mereka merasa tanah ini adalah hak mereka. Bukan dengan cara mencoba memenjarakan hingga menggusur paksa para Petani,” pungkas Fajrin Rahman selaku pendamping hukum Petani Panjo’jo. 

Warga akan diundang untuk menghadiri Mediasi bersama Pemkab Gowa, sikap arogan hadir di tengah warga yang ditampilkan oleh salah satu personel TNI.

“Kalau cara mediasi tidak selesai maka kita terpaksa mengikuti apa kata pemerintah, kalo pemerintah bilang tembak, tembak! Kalau bilang eksekusi, maka eksekusi,” ujar dengan nada tegas.

***

Narahubung: 0852-9915-6719 (LBH Makassar

Check Also

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Petani Maiwa Mengungkap PTPN XIV Maroanging Ingkar Terhadap Perjanjian Pada Tahun 2023

Enrekang, 1 April 2026. “Kami berjuang karna kami sadar dan tahu kalau PTPN ingin merampas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.