Hakim PN Malili Menjatuhkan Putusan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

Luwu Timur, 25 September 2024. Hakim Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan vonis 7 tahun, denda Rp.20.000.0000 subsider 2 bulan terhadap Pelaku kasus Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 6 huruf c jo. huruf h Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap perempuan disabilitas yang terjadi di Hotel Mireya Sorowako.

Ruangan sidang siang itu tampak sunyi setelah antrian sidang entah keberapa. Tepat pukul 14.00 WITA, barulah keluarga Korban masuk di ruangan sidang I La Galigo didampingi pendamping hukum, mendengarkan dengan khidmat yang mulia membacakan pokok-pokok putusan atas kasus yang November mendatang tepat berumur satu tahun.

“Bukan soal putusan ini cukup atau tidak. Yang kami permasalahkan adalah karena yang dihukum cuma 1 orang sementara yang melakukan 3 orang,” ucap (N) tante Korban.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan, Hakim menyebutkan bahwa Pelaku berkelakuan baik dan belum pernah dipidana. Di sisi lain Hakim tidak mempertimbangkan fakta kekerasan yang tertuang dalam visum et repertum dan hasil assasment psikiater yang menjelaskan bahwa Korban adalah disabilitas intelektual.

“Padahal kami sudah beritahukan bahwa berdasarkan asesmen psikolog kalau ini anak akan merasakan trauma ketika ia berumur 40 tahun an,” tambah (N).

Sementara itu, Lisa, Penasehat Hukum Korban mengatakan seharusnya putusan Hakim bisa lebih dari tuntutan Hakim berdasarkan keyakinannya. Dimana berdasarkan ancaman pasal, Terdakwa seharusnya menerima pidana maksimal 16 tahun kurungan penjara, namun kemudian Jaksa hanya menuntut 10 tahun, yang kemudian Hakim memutuskan 7 tahun. 

“Hakim bisa memutuskan melampaui tuntutan, yang artinya Hakim seharusnya melihat kasus ini tidak sama dengan kasus pidana biasa. Tetapi kemudian pada akhirnya putusan Hakim bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” ungkap Lisa Pendamping Hukum (LBH Makassar)

Sidang ditutup dengan ketukan palu 3 kali oleh Hakim Ketua, ketika Jaksa mengatakan akan mempertimbangkan perihal banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

 

Narahubung:

0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)

Check Also

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Petani Maiwa Mengungkap PTPN XIV Maroanging Ingkar Terhadap Perjanjian Pada Tahun 2023

Enrekang, 1 April 2026. “Kami berjuang karna kami sadar dan tahu kalau PTPN ingin merampas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.