DPRD Pinrang Ingkar Janji, Warga Tonyamang: Jangan Jadi Pembohong!

Pinrang, 27 Agustus 2024.  Aksi demonstrasi kembali dilakukan oleh Warga Terdampak tower telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (PT. TBG) yang berada di Talabangi, Kelurahan Tonyamang. Aksi yang digelar di Kantor DPRD Pinrang disambut oleh 20 anggota DPRD yang baru saja dilantik. Massa aksi menuntut agar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 03 Juli 2024 dapat ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan kepada seluruh anggota dewan yang baru saja dilantik bahwa sudah saatnya menunjukkan kepada rakyat yang sudah lama memperjuangkan haknya untuk mewujudkan aspirasi mereka dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tower dan mengawal permasalahan sampai selesai.” tegas Reihan selaku Koordinator Aksi

RDP pada 03 Juli 2024 menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD Pinrang akan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin tower telekomunikasi milik PT. TBG yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan kapan surat tersebut akan dibuat dan ditindaklanjuti.

Hari ini warga kembali mendesak DPRD Pinrang untuk segera mengambil sikap mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tower PT. TBG mengingat kerugian warga yang dialami selama ini.  

“kami protes, kami dipenjara, padahal kami bukan penjahat, kami bukan pembunuh, kami bukan pencuri, kami hanya memperjuangkan hak kami yang telah dilanggar PT. TBG. Kapan penderitaan kami akan berakhir, tolong kembalikan rasa aman kami dengan menyampaikan ke Pemerintah untuk pindahkan tower jauh dari pemukiman. Jangan jadi pembohong.” Abdul Azis Katuo selaku warga Talabangi.

DPRD Pinrang mengeluhkan tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan secepatnya karena belum paham duduk perkaranya dan baru dilantik kurang dari 24 jam. Untuk diketahui RDP terkait aspirasi warga sudah 3 (tiga) kali dilakukan, namun DPRD Pinrang belum juga mengambil sikap yang tegas. 

“RDP terkait dengan aspirasi warga sekitar tower telekomunikasi sudah kali ketiga dilakukan, namun DPRD belum pernah mengambil langkah konkrit penyelesaian masalah. Apabila DPRD juga abai sebagaimana sikap Pemerintah Daerah, maka terjadi ketidakpercayaan publik, yang bisa berdampak pada pembangkangan warga.”  Pajrin Rahman Pendamping Hukum Warga dari LBH Makassar 

Di akhir RDP, perwakilan massa aksi yang terdiri dari warga, mahasiswa dan pendamping hukum warga menandatangani berita acara penerimaan aspirasi yang berisi poin;

“DPRD Kab. Pinrang akan melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah tower telekomunikasi miliki PT. TBG yang berada di dekat pemukiman warga secara transparan dalam jangka waktu dua pekan terhitung sejak berita acara dibuat.”

 

Narahubung : 085299156719

Check Also

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Petani Maiwa Mengungkap PTPN XIV Maroanging Ingkar Terhadap Perjanjian Pada Tahun 2023

Enrekang, 1 April 2026. “Kami berjuang karna kami sadar dan tahu kalau PTPN ingin merampas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.