Di sela kegiatan investigasi kasus PTPN XIV Takalar,tiga orang perwakilan Komnas HAM menyempatkan waktunya untuk berdialog bersama perwakilan LBH Makassar dan warga Bara-baraya. Dari LBH Makassar diwakili oleh Edy Kurniawan Wahid (Koordinator Bidang Lingkungan Hidup) sedangkan warga diwakili oleh Muhammad Nur dan Rifan. Pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2017 di Bandara Sultan Hasanuddin, sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat perwakilan Komnas HAM ke Jakarta.
Warga kembali mengadukan terkait adanya Surat Edaran baru dari Pangdam XIV Hasanuddin tertanggal 7 Juli 2017 yang menghimbau kepada warga 28 KK untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka. Surat tersebut sangat meresahkan warga karena saat ini proses hukum di pengadilan masih berjalan. Warga pun mengkwatirkan jika Pangdam tetap memaksa maka besar kemungkinan akan ada korban dari pihak warga karena otomatis warga akan mempertahankan hak mereka.
Menanggapi keluhan warga, salah satu perwakilan Komnas HAM yang akrab disapa Bang Jajang berjanji akan segera berkomunikasi dengan pihak Kodam XIV Hasanuddin untuk meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum.
Sebelumnya Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi (nomor : 539/K/PMT/III/2017 tertangal 31 Maret 2017) terkait kasus yang melibatkan Pangdam XIV Hasanuddin dengan warga 28 KK yang tinggal di sekitar luar asrama TNI-AD. Pada intinya rekomendasi tersebut menyarankan kepada para pihak agar dasar hak yang dimiliki para pihak dilakukan pengujian di pengadilan karena sengketa tersebut merupakan sengketa hak. Kemudian para pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
lihat kembali kondisi terakhir warga kel. Bara-baraya di siaran pers : Pangdam XIV/Hasanuddin Tidak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan di Pengadilan
Comments
No comment yet.