Kriminalisasi Kritik Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Aset Pemprov Sulawesi Selatan (Gedung PWI SULSEL)

IMG_20160126_144117_HDR

Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan kkritikan sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan maupun tulisan baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kebebasan mengelurkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi kita dan UU HAM. Kebebasan mengelurkan pendapat dan kritikan tersebut diekspresikan oleh salah seorang wartawan yang juga merupakan salah satu anggota PWI Sulsel, KADIR SIJAYAyang mengkritik mantan Ketua PWI Sulsel 2010 – 2015 yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, ZULKIFLI GANI OTTO yang diduga melakukan komersialisasi gedung PWI dengan cara mengontrakkan lantai I gedung PWI yang merupakan aset Pemprov Sulsel dengan salah satu mini market tanpa adanya persetujuan dari Pemprov Sulsel.

Akan tetapi kitikan yang dilontarkan oleh KADIR SIJAYA bukannya disikapi dengan bijak oleh ZULKIFLI GANI OTTO, akan tetapi mencoba untuk dibungkam dengan cara melaporkan KADIR SIJAYA ke Polrestabes Makassar. Tepatnya Rabu, 2 Desember 2015, Zulkifli Gani Otto melaporkan Kadir Sijaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2708/XII/2015/POLDA SULSEL/RESTABES MKS di Polretabes Makassar tentang dugaan terjadinya perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait dengan Laporan Polisi ZULKIFLI GANI OTTOtersebut yang melaporkanKADIR SIJAYAatas kritikannya di media sosial grup messenger Facebook, kami dari LBH Makassar,ACC Sulawesi, KontraS dan LBH Pers Makassar sebagai pendamping menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Menyayangkansikap mantan Ketua PWI Sulsel, ZULKIFLI GANI OTTOyang tidak bijak menerima kritik dan tidak menghormati kebebasan berpendapat KADIR SIJAYA dengan cara melaporkan KADIR SIJAYA ke Polrestabes Makassar ;

  2. Meminta kepada Penyidik Polrestabes untuk menghormati kebebasan berpendapat dan sikap kritis KADIR SIJAYA yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM ;

  3. Perkara kebebasan berpendapat dan kritik yang dilakukan oleh KADIR SIJAYA harus diselesaikan secara internal PWI, bukan lewat jalur hukum dengan melaporkan ke Polrestabes Makassar ;

 

Makassar, 26 Januari 2016

LBH Makassar

IMG_20160126_144137_HDR

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content